-
Sebuah warung bakso legendaris di Bantul viral karena diketahui menjual bakso berbahan daging babi tanpa mencantumkan keterangan non-halal.
-
DMI Ngestiharjo memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” setelah penjual mengabaikan peringatan untuk memberi label jelas pada produknya.
-
Kasus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan kewajiban hukum mencantumkan label “tidak halal” sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Suara.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan warung bakso gerobakan di Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta.
Bukan karena rasanya yang lezat, melainkan karena sebuah spanduk besar bertuliskan bakso babi yang dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat.
Peristiwa ini sontak memicu perbincangan luas dan membuka tabir tentang praktik penjualan yang dianggap tidak transparan dan meresahkan warga Muslim di sekitarnya.
Apa sebenarnya yang terjadi? Berikut adalah 5 fakta heboh di balik viralnya kasus bakso babi di Bantul.
1. Warung Legendaris yang Ternyata Menjual Bakso Non-Halal
Warung bakso ini ternyata bukan pemain baru. Di kalangan masyarakat sekitar, warung ini dikenal sebagai salah satu penjual bakso yang legendaris dan selalu ramai pembeli.
Namun, di balik popularitasnya, banyak yang tidak menyadari bahwa bakso yang dijual menggunakan bahan dasar daging babi.
Tanpa adanya informasi yang jelas, warung ini terus beroperasi dan menarik pelanggan dari berbagai kalangan, termasuk konsumen Muslim yang tidak tahu menahu.
2. Banyaknya Pembeli Berjilbab yang Terkecoh
Baca Juga: 6 Artis Muslim Pernah Makan Babi Sampai Ada yang Dipenjara, Rachel Vennya Korban Salah Sangka
Puncak keresahan terjadi ketika banyak warga Muslim, termasuk ibu-ibu berjilbab, terlihat membeli dan menyantap bakso di warung tersebut.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi DMI Ngestiharjo. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, pihak DMI menjelaskan bahwa tindakan mereka didasari oleh laporan dan keresahan masyarakat muslim.
Mereka merasa terjebak karena tidak adanya label atau keterangan non-halal pada warung tersebut.
3. Peringatan Diabaikan oleh Penjual
Sebelum DMI turun tangan, ternyata pihak aparat lokal sudah lebih dulu mengambil langkah persuasif.
Menurut DMI Ngestiharjo, pengurus Dukuh dan RT setempat telah beberapa kali menegur dan meminta sang penjual untuk memasang informasi yang jelas bahwa produknya mengandung babi.
Berita Terkait
-
Harapan Masyarakat Prasejahtera Kini Menyala, PLN dan Pemkab Bantul Hadirkan Akses Listrik
-
Dari Mana Nama 'Tolpit'? Kue Tradisional Bantul yang Kini Jadi Warisan Budaya Takbenda
-
Mengenal Adrem, Kuliner Unik Bantul yang Populer di Pasar Kangen Jogja
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri