Suara.com - Di tengah riuhnya keluhan masyarakat di berbagai daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket, sebuah kebijakan populis dan menyejukkan datang dari Kabupaten Bantul.
Ketika banyak kepala daerah memilih untuk menaikkan tarif PBB demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengambil langkah yang sama sekali berbeda: tidak menaikkan PBB, bahkan memberikan insentif luar biasa bagi para petani.
Kebijakan ini menjadi oase di tengah gurun kegelisahan warga yang merasa "dicekik" oleh tarif pajak properti yang melambung tinggi.
Keputusan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari keberpihakan dan visi seorang pemimpin.
Angin Segar dari Bantul: PBB Stagnan, Petani Dapat Pembebasan
Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengumumkan tidak akan ada kenaikan tarif PBB untuk tahun 2025 dan 2026.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Bupati Abdul Halim Muslih, yang menegaskan komitmennya untuk tidak membebani warganya dengan pajak tambahan di masa mendatang.
"Tahun 2025 ini dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan. Namun, kejutan dari Bantul tidak berhenti di situ.
Baca Juga: Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
Pemkab Bantul justru melangkah lebih jauh dengan sebuah program yang sangat pro-petani.
Lahan pertanian produktif yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB.
"Kita malah akan meng-nol-kan pajak lahan sawah produktif, dan ini berbeda kan. Jadi, mulai tahun 2026, kita malah meng-nol-kan PBB untuk lahan produktif," tegas Bupati.
Langkah strategis ini memiliki dua tujuan utama:
Mengendalikan Alih Fungsi Lahan: Dengan membebaskan PBB, petani tidak lagi terbebani biaya tahunan atas lahannya, sehingga mengurangi insentif untuk menjual sawah yang kemudian dialihfungsikan menjadi perumahan atau industri.
Mempertahankan Ketahanan Pangan: Kebijakan ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap lahan pertanian produktif, yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Israel Respon 3 TNI Tewas Kena Ledakan di Lebanon
-
Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'
-
IESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU
-
Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
-
Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang
-
Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus