Suara.com - Di tengah riuhnya keluhan masyarakat di berbagai daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket, sebuah kebijakan populis dan menyejukkan datang dari Kabupaten Bantul.
Ketika banyak kepala daerah memilih untuk menaikkan tarif PBB demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengambil langkah yang sama sekali berbeda: tidak menaikkan PBB, bahkan memberikan insentif luar biasa bagi para petani.
Kebijakan ini menjadi oase di tengah gurun kegelisahan warga yang merasa "dicekik" oleh tarif pajak properti yang melambung tinggi.
Keputusan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari keberpihakan dan visi seorang pemimpin.
Angin Segar dari Bantul: PBB Stagnan, Petani Dapat Pembebasan
Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengumumkan tidak akan ada kenaikan tarif PBB untuk tahun 2025 dan 2026.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Bupati Abdul Halim Muslih, yang menegaskan komitmennya untuk tidak membebani warganya dengan pajak tambahan di masa mendatang.
"Tahun 2025 ini dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan. Namun, kejutan dari Bantul tidak berhenti di situ.
Baca Juga: Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
Pemkab Bantul justru melangkah lebih jauh dengan sebuah program yang sangat pro-petani.
Lahan pertanian produktif yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB.
"Kita malah akan meng-nol-kan pajak lahan sawah produktif, dan ini berbeda kan. Jadi, mulai tahun 2026, kita malah meng-nol-kan PBB untuk lahan produktif," tegas Bupati.
Langkah strategis ini memiliki dua tujuan utama:
Mengendalikan Alih Fungsi Lahan: Dengan membebaskan PBB, petani tidak lagi terbebani biaya tahunan atas lahannya, sehingga mengurangi insentif untuk menjual sawah yang kemudian dialihfungsikan menjadi perumahan atau industri.
Mempertahankan Ketahanan Pangan: Kebijakan ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap lahan pertanian produktif, yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap