- Eks Jubir Gus Dur, Adhie Massardi, menyebut keberhasilan Kejagung mengembalikan uang negara Rp13 triliun menjadi "lelucon" karena kegagalan mengeksekusi loyalis Jokowi, Silfester Matutina
- Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Mei 2019 atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, namun hingga kini belum ditahan
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina telah dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan pada Agustus 2025, menguatkan status hukumnya sebagai terpidana yang siap dieksekusi
Suara.com - Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang negara sebesar Rp13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO seolah kehilangan gaungnya di mata publik. Sorotan tajam justru datang dari mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, yang menganggap prestasi jumbo itu menjadi "bodor" atau lelucon.
Penyebabnya satu, penyidik Kejagung dinilai tidak berani menangkap dan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, seorang loyalis Joko Widodo yang vonisnya telah inkrah sejak 2019.
Kritikan ini dilontarkan Adhie melalui akun X pribadinya, yang dikutip pada Senin (27/10/2025). Ia menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum yang membuat pencapaian besar Kejagung menjadi kurang diapresiasi.
"Sebenarnya ini 100% uang beneran. Bukan uang2an monopoli. Tapi jadi terasa bodor karena Kejaksaan RI tak kunjung berani nangkap Silfester Matutina, pimpinan Solidaritas Pendukung Joko Widodo. Itu sebab why prestasi besar Kejaksaan RI kurang direspons publik," tulis Adhie.
Sentimen serupa juga ramai di media sosial. Akun X Si Mberot bahkan menyindir Kejagung seolah amnesia terhadap tugasnya mengeksekusi terpidana.
"Silfester Matutina Divonis 1,5 tahun Penjara Sejak 2019 namun lupa dieksekusi oleh KEJAKSAAN hingga sekarang!? Kebebasannya Tanpa Batas," cuit akun tersebut.
Untuk diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus hukum atas tuduhan memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam orasinya pada 15 Mei 2017, Silfester secara terbuka menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Tidak hanya itu, ia juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta saat itu.
Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahun penjara. Putusan ini tercatat dalam Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
Upaya hukum lanjutan Silfester melalui peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah dinyatakan gugur pada pertengahan Agustus 2025, namun eksekusi penahanan tak kunjung dilakukan.
Berita Terkait
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Jokowi Jawab Utang Whoosh di Tengah Isu Korupsi: Ini Bukan Cari Laba
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi