- Eks Jubir Gus Dur, Adhie Massardi, menyebut keberhasilan Kejagung mengembalikan uang negara Rp13 triliun menjadi "lelucon" karena kegagalan mengeksekusi loyalis Jokowi, Silfester Matutina
- Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Mei 2019 atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, namun hingga kini belum ditahan
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina telah dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan pada Agustus 2025, menguatkan status hukumnya sebagai terpidana yang siap dieksekusi
Suara.com - Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang negara sebesar Rp13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO seolah kehilangan gaungnya di mata publik. Sorotan tajam justru datang dari mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, yang menganggap prestasi jumbo itu menjadi "bodor" atau lelucon.
Penyebabnya satu, penyidik Kejagung dinilai tidak berani menangkap dan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, seorang loyalis Joko Widodo yang vonisnya telah inkrah sejak 2019.
Kritikan ini dilontarkan Adhie melalui akun X pribadinya, yang dikutip pada Senin (27/10/2025). Ia menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum yang membuat pencapaian besar Kejagung menjadi kurang diapresiasi.
"Sebenarnya ini 100% uang beneran. Bukan uang2an monopoli. Tapi jadi terasa bodor karena Kejaksaan RI tak kunjung berani nangkap Silfester Matutina, pimpinan Solidaritas Pendukung Joko Widodo. Itu sebab why prestasi besar Kejaksaan RI kurang direspons publik," tulis Adhie.
Sentimen serupa juga ramai di media sosial. Akun X Si Mberot bahkan menyindir Kejagung seolah amnesia terhadap tugasnya mengeksekusi terpidana.
"Silfester Matutina Divonis 1,5 tahun Penjara Sejak 2019 namun lupa dieksekusi oleh KEJAKSAAN hingga sekarang!? Kebebasannya Tanpa Batas," cuit akun tersebut.
Untuk diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus hukum atas tuduhan memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam orasinya pada 15 Mei 2017, Silfester secara terbuka menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Tidak hanya itu, ia juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta saat itu.
Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahun penjara. Putusan ini tercatat dalam Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
Upaya hukum lanjutan Silfester melalui peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah dinyatakan gugur pada pertengahan Agustus 2025, namun eksekusi penahanan tak kunjung dilakukan.
Berita Terkait
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Jokowi Jawab Utang Whoosh di Tengah Isu Korupsi: Ini Bukan Cari Laba
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air