- Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, sedang dalam pencarian aktif oleh jaksa eksekutor untuk dieksekusi
- Silfester adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Kasus ini berawal dari tudingan Silfester bahwa keluarga JK melakukan korupsi penyebab kemiskinan dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan perburuan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kini menjadi target operasi jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa timnya sedang aktif melacak keberadaan Silfester.
“Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Minggu (26/10/2025).
Anang menegaskan bahwa proses pencarian sedang berlangsung intensif di lapangan.
“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Perkara ini berawal dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah yang dilontarkan Silfester. Dalam pernyataannya, Silfester menuding bahwa kemiskinan di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK. Tidak berhenti di situ, ia juga menuduh JK telah mengintervensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 2017 silam.
Atas perbuatannya, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019. Dengan statusnya sebagai terpidana, Kejagung kini wajib mengeksekusi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
Riza Chalid Buron, Kejagung Fokus Bongkar Jaringan Internal Lini Bisnis di Pertamina
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi