- Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, sedang dalam pencarian aktif oleh jaksa eksekutor untuk dieksekusi
- Silfester adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Kasus ini berawal dari tudingan Silfester bahwa keluarga JK melakukan korupsi penyebab kemiskinan dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan perburuan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kini menjadi target operasi jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa timnya sedang aktif melacak keberadaan Silfester.
“Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Minggu (26/10/2025).
Anang menegaskan bahwa proses pencarian sedang berlangsung intensif di lapangan.
“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Perkara ini berawal dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah yang dilontarkan Silfester. Dalam pernyataannya, Silfester menuding bahwa kemiskinan di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK. Tidak berhenti di situ, ia juga menuduh JK telah mengintervensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 2017 silam.
Atas perbuatannya, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019. Dengan statusnya sebagai terpidana, Kejagung kini wajib mengeksekusi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
Riza Chalid Buron, Kejagung Fokus Bongkar Jaringan Internal Lini Bisnis di Pertamina
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim