- Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, sedang dalam pencarian aktif oleh jaksa eksekutor untuk dieksekusi
- Silfester adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Kasus ini berawal dari tudingan Silfester bahwa keluarga JK melakukan korupsi penyebab kemiskinan dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan perburuan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kini menjadi target operasi jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa timnya sedang aktif melacak keberadaan Silfester.
“Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Minggu (26/10/2025).
Anang menegaskan bahwa proses pencarian sedang berlangsung intensif di lapangan.
“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Perkara ini berawal dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah yang dilontarkan Silfester. Dalam pernyataannya, Silfester menuding bahwa kemiskinan di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK. Tidak berhenti di situ, ia juga menuduh JK telah mengintervensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 2017 silam.
Atas perbuatannya, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019. Dengan statusnya sebagai terpidana, Kejagung kini wajib mengeksekusi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
Riza Chalid Buron, Kejagung Fokus Bongkar Jaringan Internal Lini Bisnis di Pertamina
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv