- Pengacara Nadiem Makarim mengklaim inisiator awal pembahasan laptop Chromebook adalah salah satu staf khusus menteri, bukan Nadiem sendiri, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp
- Staf khusus bernama Jurist Tan (JT), yang telah menjadi tersangka, kini menjadi buronan di luar negeri dan dianggap sebagai sosok sentral dalam awal mula proyek ini
- Perintah 'go ahead' dari Nadiem diklaim pengacara bukan untuk menyetujui Chromebook, melainkan untuk melanjutkan kajian perbandingan antara sistem operasi Chrome dan Windows
Suara.com - Babak baru dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mulai terkuak. Tim pembelanya secara mengejutkan menunjuk hidung inisiator proyek triliunan rupiah ini, yang ternyata bukanlah Nadiem, melainkan salah satu staf khusus kepercayaannya.
Pengacara Nadiem, Tabrani Abby, mengungkap bahwa pembahasan awal mengenai Chromebook diinisiasi oleh seorang staf khusus menteri dalam sebuah rapat pada Mei 2020. Klaim ini didasarkan pada bukti krusial berupa ribuan lembar salinan percakapan grup WhatsApp yang kini menjadi barang bukti di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berdasarkan isi chat grup WhatsApp, pembahasan chromebook baru muncul saat akan dilakukan rapat mengenai peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi pada Mei 2020 yang diinisiasi oleh salah satu staf khusus menteri,” kata Tabrani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (27/10/2025).
Meski begitu, Tabrani enggan menyebutkan nama staf khusus tersebut secara gamblang di luar persidangan.
Namun, dalam pusaran penyidikan Jampidsus, satu nama staf khusus Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT). Ironisnya, JT berhasil melarikan diri ke luar negeri sebelum ditahan dan kini berstatus buronan (DPO), diduga berada di Amerika Serikat.
Tabrani menegaskan, kliennya tidak pernah sekalipun mengusulkan atau merekomendasikan Chromebook. Sebaliknya, Nadiem justru meminta kajian komparatif.
“Nadiem memerintahkan dengan tegas untuk membahas perbandingan dua sistem operasi chromebook dan windows,” tegas Tabrani.
Ia juga meluruskan persepsi mengenai perintah 'go ahead' dari Nadiem yang termuat dalam berita acara pemeriksaan. Menurutnya, perintah itu bukan lampu hijau untuk memilih Chromebook, melainkan instruksi agar timnya melanjutkan diskusi dan kajian perbandingan antara dua sistem operasi tersebut.
“Jadi dia (Nadiem) bilang ‘go ahead’ itu maksudnya diskusi antara tim yang mengusulkan untuk windows kemudian chrome,” ujar Tabrani.
Baca Juga: Najelaa Shihab di Grup WA Nadiem, Bantah Ikut Bahas Korupsi Chromebook: Bukan Lingkup Saya
Lebih jauh, Tabrani menjelaskan soal grup WhatsApp bernama ‘Edu Org’ yang dibuat Nadiem sebelum dilantik. Grup ini, yang kemudian berganti nama menjadi ‘Menteri Core Team’, diisi oleh para pakar pendidikan dan teknologi, termasuk Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najelaa Shihab. Tujuannya murni untuk diskusi gagasan pendidikan, bukan pengadaan barang.
“WA Grup itu dibuat untuk mendiskusikan gagasan-gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan. Adapun anggota dalam Grup WA itu adalah orang-orang yang expert di bidang pendidikan, kemudian juga di bidang IT,” jelasnya.
Pegiat pendidikan Najelaa Shihab, yang namanya disebut, mengonfirmasi keberadaannya di grup tersebut. Namun, ia menegaskan perannya hanya sebatas mitra eksternal yang memberi masukan soal kurikulum dan kebijakan, bukan sarana dan prasarana.
“Saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan chromebook dan peralatan teknologi informasi karena program ini bukan lah merupakan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK,” kata Najelaa dalam pesan singkatnya.
Penyidikan kasus ini terus bergulir. Nadiem Makarim telah ditahan sejak awal September 2025, bersama tersangka lain seperti konsultan teknologi Ibrahim Arief (IA). Sementara itu, Kejaksaan Agung masih berupaya memulangkan buronan kunci, Jurist Tan.
Berita Terkait
-
Najelaa Shihab di Grup WA Nadiem, Bantah Ikut Bahas Korupsi Chromebook: Bukan Lingkup Saya
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku