News / Metropolitan
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Transjakarta melewati Halte Gelora Bung Karno (Twitter.com/Transportasi Jakarta)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan transportasi umum gratis hanya berlaku untuk 15 golongan masyarakat yang memiliki KTP Jakarta
  • Kebijakan ini diambil karena Pemprov DKI belum mampu menanggung biaya subsidi untuk warga luar Jakarta, terutama setelah adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas gratis ini mewajibkan bukti kependudukan Jakarta, seperti KTP, KIA, atau KK, bahkan untuk pelajar pemegang KJP dan KJMU

Suara.com - Harapan warga di luar Jakarta untuk menikmati layanan transportasi umum gratis di ibu kota harus pupus. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak dapat memberikan subsidi tersebut bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI.

Kebijakan ini diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang tertekan. Pramono menyoroti pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu alasan utama mengapa subsidi tidak bisa diperluas ke luar wilayah administrasi Jakarta.

“Jadi untuk yang warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi apalagi Dana Bagi Hasil (DBH) nya baru dipotong,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/10/2025).

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Pergub tersebut memang mengatur layanan angkutan massal gratis, namun secara spesifik ditujukan untuk 15 golongan masyarakat yang merupakan penduduk resmi DKI Jakarta.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, syarat utama pendaftaran adalah kepemilikan identitas kependudukan Jakarta. Pelajar yang memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun diwajibkan melampirkan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK) Jakarta.

Adapun 15 golongan warga ber-KTP DKI yang berhak mendapatkan fasilitas ini antara lain:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa.
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
  7. Penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia.
  8. Veteran Republik Indonesia.
  9. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  10. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD.
  11. Penjaga rumah ibadah.
  12. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  13. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu.
  14. Anggota TNI dan Polri.
  15. Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat mendaftarkan diri melalui satu golongan saja.

Load More