- Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan transportasi umum gratis hanya berlaku untuk 15 golongan masyarakat yang memiliki KTP Jakarta
- Kebijakan ini diambil karena Pemprov DKI belum mampu menanggung biaya subsidi untuk warga luar Jakarta, terutama setelah adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH)
- Pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas gratis ini mewajibkan bukti kependudukan Jakarta, seperti KTP, KIA, atau KK, bahkan untuk pelajar pemegang KJP dan KJMU
Suara.com - Harapan warga di luar Jakarta untuk menikmati layanan transportasi umum gratis di ibu kota harus pupus. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak dapat memberikan subsidi tersebut bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI.
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang tertekan. Pramono menyoroti pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu alasan utama mengapa subsidi tidak bisa diperluas ke luar wilayah administrasi Jakarta.
“Jadi untuk yang warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi apalagi Dana Bagi Hasil (DBH) nya baru dipotong,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/10/2025).
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Pergub tersebut memang mengatur layanan angkutan massal gratis, namun secara spesifik ditujukan untuk 15 golongan masyarakat yang merupakan penduduk resmi DKI Jakarta.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, syarat utama pendaftaran adalah kepemilikan identitas kependudukan Jakarta. Pelajar yang memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun diwajibkan melampirkan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK) Jakarta.
Adapun 15 golongan warga ber-KTP DKI yang berhak mendapatkan fasilitas ini antara lain:
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa.
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
- Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat mendaftarkan diri melalui satu golongan saja.
Berita Terkait
-
Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride
-
Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat