-
Komisi II DPR RI menghormati putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI terkait penggunaan jet pribadi.
-
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan itu harus menjadi pelajaran agar KPU lebih sensitif terhadap penggunaan anggaran publik.
-
Komisi II akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk evaluasi penggunaan APBN 2026–2027 serta memperkuat tata kelola pemilu di periode berikutnya.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI terkait penggunaan jet pribadi.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II akan mempelajari putusan tersebut.
"DKPP ini kan institusi kuasi yudisial, semacam lembaga peradilan etik kepemiluan. Karena itu kita menghormati putusannya, kita menghormati independensi DKPP dalam rangka memutuskan hal tersebut," ujar Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, putusan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi KPU.
"Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik," tegasnya.
Di sisi lain, peristiwa penggunaan jet pribadi ini terjadi menjelang Pemilu 2024 lalu, sebelum Komisi II dilantik. Meskipun putusannya baru keluar saat ini, Rifqi menekankan pentingnya evaluasi.
"Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga, agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," jelasnya.
Selain itu, Rifqi melihat peristiwa ini sebagai momentum penting bagi Komisi II untuk menata penyelenggara pemilu di periode selanjutnya, yakni 2027-2032, yang akan menyelenggarakan Pemilu 2029.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner KPU terkait penggunakan jet pribadi pada Pemilu 2024 kemarin.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Kelima komisioner KPU RI yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!