- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
- Mereka menilai langkah itu mengingkari semangat Reformasi dan menutup mata terhadap berbagai pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.
- Koalisi mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut serta menuntut penegakan keadilan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Koalisi juga menentang pernyataan Menteri Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, yang menyebutkan kalau Soeharto telah memenuhi kriteria untuk dianugerahi gelar tersebut.
Menurut Koalisi, langkah pemerintah menilai Soeharto layak menyandang gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 dan cita-cita demokrasi yang dibangun setelah kejatuhan rezim Orde Baru.
“Pemberian gelar ini mengingkari semangat Reformasi dan perjuangan rakyat Indonesia yang menumbangkan pemerintahan otoriter,” tegas Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, mewakili pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Koalisi menilai, Soeharto meninggalkan warisan kelam berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM), represi terhadap kebebasan berekspresi, serta praktik militeristik yang menewaskan banyak rakyat Indonesia. Berbagai peristiwa seperti penculikan aktivis pro-demokrasi, pembatasan pers, hingga kekerasan terhadap kelompok minoritas disebut menjadi catatan kelam yang tak pernah dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Semua kasus pelanggaran HAM itu juga belum ada satupun yang dapat diungkap dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tegas Bhatara.
Koalisi juga menilai, pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto mencerminkan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu dan mengabaikan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Soeharto dalam berbagai peristiwa kekerasan negara.
“Bukannya mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran dari ragam kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi, pemerintah justru memberi penghargaan kepada Soeharto,” lanjutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar pemerintah membatalkan usulan gelar tersebut dan mengarahkan upaya negara pada pengungkapan kebenaran serta pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu, bukan pada pemutihan sejarah.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027