Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan tugas dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya ada perbedaan tugas antara BGN dan Tim Koordinasi.
Dadan mengatakan dirinya sebagai Kepala BGN bertugas menyelenggarakan program MBG. Sementara untuk koordinasi perihal rantai pasok hingga pengawasan merupakan tugas Tim Koordinasi.
"Karena Kepres untuk Tim Koordinasi-nya sudah keluar hari ini. Jadi, itu sudah wilayahnya Pak Menko Pangan. Saya sebagai Kepala Badan Gizi bertugas untuk menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis. Sementara untuk koordinasi terkait dengan rantai pasok, kemudian pengawasan, monitoring, keterlibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, itu di bawah koordinasi Menko Pangan," tutur Dadan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dadan menegaskan sama seperti BGN, pertanggungjawaban Tim Koordinasi juga langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, kalau Tim Koordinasi laporannya ke Presiden. Kepala Badan Gizi juga laporannya ke Presiden sama. Ya, jadi beda, ada Tim Koordinasi untuk program MBG dengan Kepala Badan Gizi Nasional," kata Dadan.
Diketahui, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang ditunjuk sebagi Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Mengenai hal tersebut, Dadan memastikan bahwa Nanik tetap menjabat Wakil Kepala BGN.
"Oh, tentu. Tentu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan Nanik sebagai Ketua Pelaksana Harian berdasaekan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang ditetapkan 24 Oktober 2025. Tim Koordinasi mulai bertugas sejak Kepres tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektoral antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Guna penyelenggaraan program MBG yang tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan,” demikian pertimbangan yang tertuang dalam Keppres, sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (29/10/2025).
Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugas Tim Koordinasi mendukung penyelenggaraan program MBG melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program MBG.
Tim Koordinasi diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Wakil Ketua I, dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Wakil Ketua II.
Ketua Tim Koordinasi wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Nanik menyampaikan komitmen BGN untuk memastikan pemenuhan standar gizi di MBG, seiring penunjukan dirinya sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar