- Hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
- Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
- Karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Suara.com - Rencana pemerintah menindak tegas impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, aktivitas penyelundupan barang bekas tanpa izin itu bukan hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko menyebutkan, setidaknya ada lima ancaman serius dari praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ancaman pertama, hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
"Para importir itu tidak membayar kewajibannya yang berupa bea masuk," kata Christiantoko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Ancaman kedua, lanjutnya, karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Kondisi tersebut menekan industri garmen lokal, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dari sisi harga.
“Dari sisi produsen, yang langsung terdampak terutama usaha kecil di sektor garmen, karena kalah bersaing dengan barang ilegal,” tegasnya.
Ancaman ketiga dari impor ilegal pakaian bekas, Christiantoko menegaskan, kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum yang mesti ditindak.
Untuk itu, dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan, tetapi juga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
Ia menjelaskan, pola ini mirip kejahatan lintas negara dengan cara mencatat nilai ekspor dan impor yang tidak sesuai.
“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” jelasnya.
Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam 20 tahun terakhir (2005-2024) ada perbedaan pencatatan kepabeanan sekitar US$591 juta untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.
Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp7,1 triliun. Nilai transaksi triliunan itulah yang antara lain hilang dari perhitungan bea masuk.
Lebih lanjut dia menguraikan, sepanjang dua dekade itu, kepabeanan Indonesia mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar US$16,4 juta. Sementara catatan negara mitra, nilainya justru mencapai US$607,4 juta.
Berita Terkait
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
Sejarah Thrifting di Indonesia, Purbaya Siap Sikat Mafia Baju Impor Ilegal
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun