- Hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
- Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
- Karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Suara.com - Rencana pemerintah menindak tegas impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, aktivitas penyelundupan barang bekas tanpa izin itu bukan hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko menyebutkan, setidaknya ada lima ancaman serius dari praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ancaman pertama, hilangnya potensi pendapatan negara karena para importir tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.
"Para importir itu tidak membayar kewajibannya yang berupa bea masuk," kata Christiantoko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Ancaman kedua, lanjutnya, karena barang bekas itu masuk melalui jalur ilegal, importir bisa menjualnya jauh lebih murah di pasar domestik.
Kondisi tersebut menekan industri garmen lokal, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kalah bersaing dari sisi harga.
“Dari sisi produsen, yang langsung terdampak terutama usaha kecil di sektor garmen, karena kalah bersaing dengan barang ilegal,” tegasnya.
Ancaman ketiga dari impor ilegal pakaian bekas, Christiantoko menegaskan, kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum yang mesti ditindak.
Untuk itu, dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan, tetapi juga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah praktik manipulasi faktur kepabeanan atau misinvoicing.
Ia menjelaskan, pola ini mirip kejahatan lintas negara dengan cara mencatat nilai ekspor dan impor yang tidak sesuai.
“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” jelasnya.
Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam 20 tahun terakhir (2005-2024) ada perbedaan pencatatan kepabeanan sekitar US$591 juta untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.
Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp7,1 triliun. Nilai transaksi triliunan itulah yang antara lain hilang dari perhitungan bea masuk.
Lebih lanjut dia menguraikan, sepanjang dua dekade itu, kepabeanan Indonesia mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar US$16,4 juta. Sementara catatan negara mitra, nilainya justru mencapai US$607,4 juta.
Berita Terkait
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
Sejarah Thrifting di Indonesia, Purbaya Siap Sikat Mafia Baju Impor Ilegal
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!