- Peristiwa itu merupakan hasil dari disinformasi dan penggiringan opini yang terencana.
- Gusti Aju mengatakan masyarakat telah digiring ke dalam perang persepsi dan informasi.
- Tindakan penjarahan dan persekusi terhadap para pejabat tidak dapat dibenarkan dari sisi moral maupun hukum.
Suara.com - Ahli strategi kecerdasan buatan (AI) sekaligus grafolog dan pengamat perilaku, Gusti Aju Dewi, menilai aksi penjarahan yang menimpa sejumlah pejabat publik dan selebritas pada akhir Agustus 2025 bukan sekadar ledakan kemarahan rakyat.
Menurutnya, peristiwa itu merupakan hasil dari disinformasi dan penggiringan opini yang terencana.
Gusti Aju mengaku telah mengamati pola pergerakan massa sejak demo besar di Pati yang menolak kebijakan kenaikan pajak oleh Bupati Sudewo.
Ia menilai gerakan yang awalnya murni suara rakyat perlahan berubah arah.
"Di titik itu saya sadar, ini bukan lagi gerakan spontan rakyat, tapi sudah ada yang mengatur, membingkai, dan menunggangi," kata Gusti Aju kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat telah digiring ke dalam perang persepsi dan informasi.
Bukan perang fisik yang menumpahkan darah, melainkan perang psikologis yang menargetkan cara berpikir dan persepsi masyarakat.
"Berbeda dari perang fisik yang menumpahkan darah, perang ini menyerang pikiran dan persepsi manusia, mengubah cara kita memaknai realitas. Musuhnya tidak kelihatan, tapi dampaknya nyata. Rakyat diadu, dibakar emosinya, dijadikan pion dalam permainan besar," ujarnya.
Menurut Gusti Aju, serangan informasi inilah yang membuat publik mudah diprovokasi hingga berujung pada kerusuhan dan penjarahan rumah sejumlah tokoh, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, hingga Eko Patrio.
Baca Juga: Report HP : 94% Knowledge Worker Indonesia Pakai AI, Tantangan Hubungan Kerja Tetap Besar
Meski mengakui sejumlah pejabat publik tersebut kerap menampilkan sikap yang dinilai tidak empatik, Gusti Aju menilai tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan.
"Inilah bahayanya DFK (Disinformasi, Fitnah, Kebencian), ketika moral publik dibajak, orang merasa tindakannya benar padahal sudah melanggar hukum," kata dia.
Ia menegaskan, tindakan penjarahan dan persekusi terhadap para pejabat tidak dapat dibenarkan dari sisi moral maupun hukum.
Kritik terhadap pejabat, katanya, harus disampaikan dalam koridor hukum dan etika, bukan lewat kekerasan massa.
Selain itu, Gusti Aju juga menilai reaksi publik yang menuntut pencopotan sejumlah anggota DPR RI akibat kasus ini harus ditanggapi secara proporsional.
"Soal sanksi administrasi, harus lewat bukti hukum, bukan amarah publik. Sanksi administrasi atau pencopotan jabatan, seharusnya didasarkan pada pembuktian hukum dan mekanisme formal. Kalau kita biarkan emosi menggantikan hukum, maka bangsa ini akan hancur pelan-pelan," tegasnya.
Berita Terkait
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Report HP : 94% Knowledge Worker Indonesia Pakai AI, Tantangan Hubungan Kerja Tetap Besar
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?