- Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap rincian dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif.
- Mereka dilaporkan oleh berbagai pihak atas tindakan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas, mulai dari gestur berjoget dalam sidang hingga komentar soal tunjangan.
- Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung sidang terbuka ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat bukti.
Suara.com - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengungkap detail dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR RI nonaktif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya selaku pimpinan sidang, merinci setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima MKD terhadap para teradu.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025. Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
Mereka mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik, dengan rincian sebagai berikut:
Teradu Satu: Saudara Adies Kadir
Dugaan pelanggaran terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Teradu Dua: Saudari Nafa Urbach
Diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak. Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.
Teradu Tiga: Saudara Surya Utama (Uya Kuya)
Baca Juga: Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI. Uya Kuya dilaporkan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
Teradu Empat: Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Sama seperti Surya Utama, Eko Patrio juga dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
Teradu Lima: Saudara Ahmad Sahroni
Dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas.
Untuk memperkuat bukti, Ketua MKD kemudian meminta sekretariat untuk memutarkan sebuah video di dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK