News / Metropolitan
Rabu, 05 November 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Penganiayaan dipicu oleh tindakan guru Eko Prayitno yang menyita ponsel siswi NA karena digunakan tidak sesuai aturan saat jam pelajaran
  • Kakak siswi (pelaku A) yang menerima aduan sepihak dan mengira ponsel adiknya dirusak, langsung mendatangi dan menganiaya guru di rumahnya tanpa klarifikasi
  • Pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Trenggalek, dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

Suara.com - Nasib nahas menimpa Eko Prayitno (37), seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur. Niatnya mendisiplinkan murid di kelas justru berujung penganiayaan brutal yang menyisakan luka di wajahnya. Pelaku tak lain adalah kakak dari siswi yang ponselnya ia sita saat jam pelajaran.

Insiden yang menggegerkan dunia pendidikan ini kini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Berikut kronologi lengkapnya.

Berawal dari Tugas Sekolah

Semua bermula di dalam ruang kelas pada Jumat (31/10/2025). Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa saat itu guru Eko tengah memberikan tugas kepada para siswanya. Ia mengizinkan penggunaan ponsel dengan satu syarat jelas: hanya untuk mencari bahan referensi yang relevan dengan pelajaran.

Namun, di tengah proses belajar mengajar, Eko mendapati salah seorang siswinya, berinisial NA, asyik menggunakan ponsel untuk keperluan lain di luar ketentuan yang disepakati.

Penyitaan Ponsel Picu Amarah

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Eko menegur NA dan menyita ponsel milik siswi tersebut. Ponsel itu kemudian ia serahkan ke bagian kesiswaan sekolah untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Rupanya, tindakan tegas sang guru tidak diterima oleh NA. Ia mengadu kepada kakaknya, A, dengan tuduhan ponselnya telah dirusak. Mendengar aduan sang adik, A sontak naik pitam. Tanpa pikir panjang dan tanpa berusaha mencari klarifikasi, ia langsung mendatangi kediaman Eko.

Penganiayaan di Depan Rumah

Baca Juga: Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat

Setibanya di rumah sang guru, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung melayangkan pukulan. Eko, yang tak menduga akan didatangi dan diserang, tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau membela diri. Dua pukulan mendarat di wajahnya, menyebabkan luka dan memar.

"Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dikutip Rabu (5/11/2025).

Merasa menjadi korban kekerasan, Eko Prayitno pun melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah memeriksa empat orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan A sebagai tersangka utama.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," ucap Eko Widiantoro.

Load More