- Penganiayaan dipicu oleh tindakan guru Eko Prayitno yang menyita ponsel siswi NA karena digunakan tidak sesuai aturan saat jam pelajaran
- Kakak siswi (pelaku A) yang menerima aduan sepihak dan mengira ponsel adiknya dirusak, langsung mendatangi dan menganiaya guru di rumahnya tanpa klarifikasi
- Pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Trenggalek, dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Suara.com - Nasib nahas menimpa Eko Prayitno (37), seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur. Niatnya mendisiplinkan murid di kelas justru berujung penganiayaan brutal yang menyisakan luka di wajahnya. Pelaku tak lain adalah kakak dari siswi yang ponselnya ia sita saat jam pelajaran.
Insiden yang menggegerkan dunia pendidikan ini kini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Berikut kronologi lengkapnya.
Berawal dari Tugas Sekolah
Semua bermula di dalam ruang kelas pada Jumat (31/10/2025). Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa saat itu guru Eko tengah memberikan tugas kepada para siswanya. Ia mengizinkan penggunaan ponsel dengan satu syarat jelas: hanya untuk mencari bahan referensi yang relevan dengan pelajaran.
Namun, di tengah proses belajar mengajar, Eko mendapati salah seorang siswinya, berinisial NA, asyik menggunakan ponsel untuk keperluan lain di luar ketentuan yang disepakati.
Penyitaan Ponsel Picu Amarah
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Eko menegur NA dan menyita ponsel milik siswi tersebut. Ponsel itu kemudian ia serahkan ke bagian kesiswaan sekolah untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Rupanya, tindakan tegas sang guru tidak diterima oleh NA. Ia mengadu kepada kakaknya, A, dengan tuduhan ponselnya telah dirusak. Mendengar aduan sang adik, A sontak naik pitam. Tanpa pikir panjang dan tanpa berusaha mencari klarifikasi, ia langsung mendatangi kediaman Eko.
Penganiayaan di Depan Rumah
Baca Juga: Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
Setibanya di rumah sang guru, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung melayangkan pukulan. Eko, yang tak menduga akan didatangi dan diserang, tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau membela diri. Dua pukulan mendarat di wajahnya, menyebabkan luka dan memar.
"Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dikutip Rabu (5/11/2025).
Merasa menjadi korban kekerasan, Eko Prayitno pun melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah memeriksa empat orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan A sebagai tersangka utama.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," ucap Eko Widiantoro.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Guru yang Menjadi Cermin: Keteladanan yang Membangun Karakter Siswa
-
Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
-
Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis