Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
Baca 10 detik
- Penganiayaan dipicu oleh tindakan guru Eko Prayitno yang menyita ponsel siswi NA karena digunakan tidak sesuai aturan saat jam pelajaran
- Kakak siswi (pelaku A) yang menerima aduan sepihak dan mengira ponsel adiknya dirusak, langsung mendatangi dan menganiaya guru di rumahnya tanpa klarifikasi
- Pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Trenggalek, dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
A kini telah resmi ditahan di Mapolres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore," ujarnya.
Atas tindakan main hakim sendiri itu, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP," pungkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Guru yang Menjadi Cermin: Keteladanan yang Membangun Karakter Siswa
-
Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
-
Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup