News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 18:40 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea di PN Jakpus dalam sidang lanjutan transaksi NCD, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hotman Paris klaim kesaksian ahli CMNP justru menjadi bumerang dan menguntungkan posisi hukum MNC.

  • Ahli hukum menegaskan jika perjanjian menyatakan jual beli, maka transaksinya adalah jual beli.

  • Gugatan CMNP dinilai salah alamat, seharusnya ditujukan kepada direksi bank penerbit NCD tersebut.

Menurut Hotman, argumen ini menunjukkan bahwa gugatan CMNP salah alamat.

Jika CMNP menganggap NCD yang diterbitkan Unibank cacat hukum atau melanggar aturan, seharusnya pihak yang digugat adalah direksi Unibank dan entitas bank itu sendiri, bukan MNC sebagai fasilitator.

"Saya kasih pertanyaan sangat simple sama ahli dari CMNP, kalo Bapak punya deposito di bank, dan ditandatangani oleh direksi bank, ternyata deposito tersebut cacat, siapa yg tanggung jawab? Tentu yang tanggung jawab adalah pemegang direksi dari bank dan banknya. Kan dia mengatakan bahwa surat berharga ini, deposito ini melanggar aturan, tapi ternyata direksi banknya tidak digugat," katanya.

Load More