-
Hotman Paris klaim kesaksian ahli CMNP justru menjadi bumerang dan menguntungkan posisi hukum MNC.
-
Ahli hukum menegaskan jika perjanjian menyatakan jual beli, maka transaksinya adalah jual beli.
-
Gugatan CMNP dinilai salah alamat, seharusnya ditujukan kepada direksi bank penerbit NCD tersebut.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata antara MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas.
Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak CMNP justru memberikan keterangan yang menguntungkan posisi kliennya.
Perkara dengan nomor register 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini berpusat pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada tahun 1999.
Transaksi tersebut difasilitasi oleh MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) sebagai arranger, di mana CMNP mengklaimnya sebagai transaksi tukar menukar, bukan jual beli.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), pihak CMNP menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Anwar Borahima, sebagai saksi ahli.
Namun, menurut Hotman, kesaksian tersebut menjadi bumerang bagi CMNP.
Hotman Paris menyoroti keterangan saksi ahli yang secara prinsipil menyatakan bahwa jika suatu perjanjian secara eksplisit menyebutkan adanya jual beli, maka transaksi tersebut harus diakui sebagai jual beli, yang secara langsung melemahkan dalil CMNP.
"Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan, sangat menguntungkan Hary Tanoe," kata Hotman usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli," kata Hotman.
Baca Juga: Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
Hotman menegaskan bahwa seluruh direksi CMNP pada saat itu telah menandatangani dokumen yang menyatakan transaksi NCD tersebut adalah jual beli.
Fakta tersebut, menurutnya, juga telah dipublikasikan dan tercatat secara konsisten dalam laporan keuangan perusahaan.
"Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong,” katanya.
"Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar," katanya.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menggarisbawahi keterangan ahli mengenai pertanggungjawaban korporasi.
Saksi ahli menyatakan bahwa jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan internal, maka pertanggungjawabannya harus digugat kepada direksi yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!