- Subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
- Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ.
- Penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu tersebut menjadi identitas resmi penerima manfaat program.
“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 kali UMP,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp6,2 juta, termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa biaya.
Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. Namun, data penerima subsidi akan diperbarui secara berkala setiap enam bulan sekali agar bantuan diberikan tepat sasaran.
“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
Selain itu, penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” kata Syafrin.
Berita Terkait
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen