- Subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
- Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ.
- Penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu tersebut menjadi identitas resmi penerima manfaat program.
“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 kali UMP,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp6,2 juta, termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa biaya.
Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. Namun, data penerima subsidi akan diperbarui secara berkala setiap enam bulan sekali agar bantuan diberikan tepat sasaran.
“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
Selain itu, penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” kata Syafrin.
Berita Terkait
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan