-
Delegasi buruh KASBI untuk audiensi di DPR dibatasi dari 50 menjadi 20 orang.
-
Buruh kecewa karena Komisi IX DPR, yang membidangi tenaga kerja, tidak ikut menemui.
-
Audiensi tersebut pada akhirnya hanya dijadwalkan untuk bertemu dengan jajaran pimpinan DPR RI.
Suara.com - Mekanisme dialog antara massa aksi dan legislator diwarnai negosiasi yang alot saat perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dijadwalkan untuk beraudiensi di dalam Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Proses tersebut diwarnai kekecewaan dari pihak buruh terkait pembatasan jumlah delegasi dan ketidakhadiran komisi yang relevan.
Seorang orator aksi menyampaikan adanya pembatasan kuota perwakilan yang diizinkan masuk ke dalam gedung parlemen.
Padahal rencana awal mengajukan 50 orang delegasi untuk menyampaikan aspirasi secara mendalam, pihak DPR RI hanya memberikan izin untuk 20 orang perwakilan.
"Kami meminta agar 50 orang untuk melakukan audiensi, tapi hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang," kata orator tersebut dari atas mobil komando di DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Pembatasan ini dinilai mengurangi tingkat representasi yang diharapkan oleh massa buruh untuk dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara komprehensif.
Kekecewaan buruh tidak berhenti pada soal jumlah delegasi.
Mereka secara spesifik meminta agar audiensi dapat diterima oleh tiga pilar di DPR, yakni Pimpinan DPR RI, Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, serta Badan Aspirasi Masyarakat.
Namun, permintaan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi.
Baca Juga: Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Menurut informasi yang disampaikan, agenda audiensi hanya akan difasilitasi oleh jajaran pimpinan DPR RI, tanpa kehadiran perwakilan dari Komisi IX.
Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat Komisi IX adalah mitra kerja utama kaum buruh di parlemen.
"Audiensi hanya diterima pimpinan DPR RI. Komisi IX yang seharusnya menjadi payung kaum buruh tidak bisa menemui," katanya.
Sebelumnya, massa buruh mendesak pemerintah dan legislator untuk menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi kebutuhan riil yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Kenaikan upah untuk 2026. Berapa tuntutan kita? 15 persen," kata Unang Sunarno di atas mobil komando, Kamis (6/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI