-
Delegasi buruh KASBI untuk audiensi di DPR dibatasi dari 50 menjadi 20 orang.
-
Buruh kecewa karena Komisi IX DPR, yang membidangi tenaga kerja, tidak ikut menemui.
-
Audiensi tersebut pada akhirnya hanya dijadwalkan untuk bertemu dengan jajaran pimpinan DPR RI.
Suara.com - Mekanisme dialog antara massa aksi dan legislator diwarnai negosiasi yang alot saat perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dijadwalkan untuk beraudiensi di dalam Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Proses tersebut diwarnai kekecewaan dari pihak buruh terkait pembatasan jumlah delegasi dan ketidakhadiran komisi yang relevan.
Seorang orator aksi menyampaikan adanya pembatasan kuota perwakilan yang diizinkan masuk ke dalam gedung parlemen.
Padahal rencana awal mengajukan 50 orang delegasi untuk menyampaikan aspirasi secara mendalam, pihak DPR RI hanya memberikan izin untuk 20 orang perwakilan.
"Kami meminta agar 50 orang untuk melakukan audiensi, tapi hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang," kata orator tersebut dari atas mobil komando di DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Pembatasan ini dinilai mengurangi tingkat representasi yang diharapkan oleh massa buruh untuk dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara komprehensif.
Kekecewaan buruh tidak berhenti pada soal jumlah delegasi.
Mereka secara spesifik meminta agar audiensi dapat diterima oleh tiga pilar di DPR, yakni Pimpinan DPR RI, Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, serta Badan Aspirasi Masyarakat.
Namun, permintaan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi.
Baca Juga: Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Menurut informasi yang disampaikan, agenda audiensi hanya akan difasilitasi oleh jajaran pimpinan DPR RI, tanpa kehadiran perwakilan dari Komisi IX.
Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat Komisi IX adalah mitra kerja utama kaum buruh di parlemen.
"Audiensi hanya diterima pimpinan DPR RI. Komisi IX yang seharusnya menjadi payung kaum buruh tidak bisa menemui," katanya.
Sebelumnya, massa buruh mendesak pemerintah dan legislator untuk menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi kebutuhan riil yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Kenaikan upah untuk 2026. Berapa tuntutan kita? 15 persen," kata Unang Sunarno di atas mobil komando, Kamis (6/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI