- Aparat gabungan menyita 87 kontainer produk turunan CPO milik PT MMS yang diduga akan diekspor secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok
- Perusahaan diduga mengelabui petugas dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai fatty matter untuk menghindari bea keluar dan aturan pembatasan ekspor
- Negara berpotensi dirugikan sedikitnya Rp28,7 miliar dari bea keluar yang tidak dibayar dan sekitar Rp140 miliar dari praktik underinvoicing
Suara.com - Sinergi aparat gabungan berhasil membongkar dugaan praktik ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS disita dalam operasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri.
Operasi ini mengungkap modus baru para pemain nakal di industri kelapa sawit. Perusahaan diduga sengaja memanipulasi dokumen ekspor untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pembatasan ekspor (LARTAS).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025), membeberkan bahwa perusahaan melaporkan barang ekspornya sebagai fatty matter, sebuah produk yang tidak dikenai bea keluar. Namun, temuan di lapangan berbicara lain.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," ujar Djaka sebagaimana dilansir Antara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Satgasus OPN Polri yang mencium adanya indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor PT MMS. Informasi tersebut langsung diteruskan ke DJBC, yang kemudian melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Skala dugaan pelanggaran pun membengkak, dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer.
Kerugian negara tidak hanya berhenti pada potensi bea keluar yang hilang sebesar Rp28,7 miliar. Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar dari praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang jauh di bawah harga sebenarnya.
Saat ini, DJP tengah memeriksa 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,08 triliun sepanjang tahun 2025.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
"Pencegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional," kata Djaka.
Baca Juga: Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul