- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, melalui Keppres Nomor 116/TK Tahun 2025
- Penganugerahan gelar diterima langsung oleh perwakilan keluarga Cendana, yaitu Titiek Soeharto dan Bambang Trihatmodjo, dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana
- Keputusan ini memicu polemik luas, di mana sebagian masyarakat mengapresiasi jasa pembangunan Soeharto, sementara aktivis HAM, korban Orde Baru, dan beberapa tokoh agama menolak keras karena catatan kelam pelanggaran HAM dan KKN selama 32 tahun kepemimpinannya
Suara.com - Momen bersejarah sekaligus kontroversial terjadi di Istana Negara hari ini, Senin (10/11/2025). Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang puluhan tahun mengenai status kepahlawanan sang 'Bapak Pembangunan'.
Dipantau dari siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, prosesi penganugerahan berlangsung khidmat, di mana keluarga Cendana, termasuk Titiek Soeharto dan Bambang Trihatmodjo, hadir langsung untuk menerima penghargaan. Gelar ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Prabowo menyerahkan plakat penghargaan secara simbolis kepada Bambang Trihatmodjo, menandai pengakuan resmi negara atas jasa-jasa Soeharto.
Soeharto, yang berkuasa selama 32 tahun sejak era Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga tumbang oleh gelombang reformasi pada 1998, menjadi satu dari sepuluh tokoh yang mendapat gelar pahlawanan tahun ini.
Tokoh lain yang juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional antara lain Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, dan tokoh NU Syaikhona Muhammad Kholil.
Namun, penetapan ini tak berjalan mulus dan mengundang gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Kritik tajam datang dari berbagai kalangan yang menyoroti sisi kelam era Orde Baru, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pemberangusan demokrasi.
Salah satu suara penolakan paling keras datang dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS).
"Hari ini Kemensos lewat menterinya juga sudah mengirimkan usulan nama yang diserahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tentu ini sebuah langkah yang mengecewakan tapi juga tidak mengagetkan," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.
Kritik serupa juga dilontarkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, yang menolak keras usulan tersebut. Ia mengenang perlakuan tidak adil yang dialami banyak ulama pesantren dan warga NU selama rezim Soeharto berkuasa.
Baca Juga: Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!
"Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional," tegas Gus Mus di kediamannya di Rembang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL