News / Nasional
Senin, 10 November 2025 | 11:25 WIB
Ahli waris kembali segel proyek strategis Kampung Nelayan di Gorontalo karena sengketa lahan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Ahli waris untuk kedua kalinya di tahun 2025 (ketiga kali sejak 2016) menyegel paksa lokasi proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo
  • Tindakan ini dipicu oleh kekecewaan ahli waris terhadap Pemkot Gorontalo yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan setelah diberi waktu lebih dari sebulan
  • Ahli waris mengklaim kepemilikan sah berdasarkan sertifikat asli tahun 1914 dan menantang dasar hukum surat yang diklaim dimiliki oleh Pemkot Gorontalo

Suara.com - Proyek strategis Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Leato Selatan, Kota Gorontalo, kembali lumpuh. Ahli waris yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut kembali melakukan aksi penyegelan paksa pada Sabtu (8/11), menandai eskalasi konflik yang dipicu oleh sikap diam Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Rony Sidiki, yang diberi kuasa penuh oleh keluarga ahli waris, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak kekecewaan. Setelah penutupan pertama, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu lebih dari sebulan, namun tidak ada satu pun itikad baik dari Pemkot untuk menggelar pertemuan dan memberikan kejelasan.

"Saya berikan waktu sebulan lebih kurang, tidak ada lagi pertemuan untuk penjelasan dari Pemkot Kota. Maka saya bikin penutupan ke-2," tegas Roni Sidiki dalam keterangannya, dikutip Senin (10/11/2025).

Menurut Roni, Pemkot Gorontalo tidak menunjukkan etika yang baik dalam menyelesaikan sengketa ini. Pihaknya bersikukuh memiliki dasar hukum yang kuat, yakni sertifikat kepemilikan yang diterbitkan pada tahun 1914. Ia menceritakan bahwa dokumen tersebut sempat dipermasalahkan pada 2016, namun keabsahannya tak terbantahkan.

"Artinya sertifikat sah," ujarnya, merujuk pada adanya materai Rp 6.000, pengesahan pengadilan era pra-BPN, dan stempel kantor pos pada dokumen lawas tersebut.

Di lokasi proyek, argumen sengit tak terhindarkan. Pihak Pemkot sempat mengklaim memiliki surat kepemilikan, namun Roni Sidiki langsung menantang dasar hukum penerbitan surat tersebut.

"Mereka menjelaskan bahwa mereka punya surat. Saya bilang kalau punya surat, dasarnya kalian menerbitkan sertifikat dasarnya apa? Sebab surat itu aslinya ada ke kami, tahunnya aja saya bilang dari tahun 1914," tantang Roni.

Secara historis, lahan tersebut pernah diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 10 tahun 1992 untuk pembangunan terminal, yang menurut ahli waris, dilakukan tanpa proses pembebasan lahan.

Kini, di lokasi yang sama, proyek KNMP berdiri, memicu kemarahan warga dan ahli waris yang merasa tanah mereka diserobot.

Baca Juga: Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

"Masyarakat Kecewa karena tidak adanya sosialisasi/pemberitahuan dari Pemkot untuk dilakukan pembangunan di wilayah tersebut. Jadi masyarakat merasa ada penyerobotan dari Pemkot," tambah Roni.

Sengketa ini bahkan telah menjadi perhatian pemerintah pusat, di mana Tim Mabes Polri sempat turun tangan atas arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada awal November 2025. Namun, yang disayangkan Roni adalah absennya pimpinan daerah dalam menghadapi warganya sendiri.

"Selama di sana, Pak Wali Kota gak muncul karena gak ada ormas yang disalahkan atau dikambinghitamkan," sindirnya.

Dengan penyegelan ini, total sudah tiga kali proyek di lahan sengketa tersebut dihentikan paksa sejak 2016. Berbekal bukti kepemilikan yang diyakininya kuat, Roni Sidiki bertekad akan terus menjaga lahan tersebut dari segala aktivitas pembangunan.

"Saya beranikan diri untuk dari ahli waris dengan keluarga juga saya kemarin akan saya bikin penutupan ke-3 (total penutupan sejak 2016). Besok lagi kami jaga, jangan ada kegiatan seperti itu," pungkasnya.

Load More