- Ahli waris untuk kedua kalinya di tahun 2025 (ketiga kali sejak 2016) menyegel paksa lokasi proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo
- Tindakan ini dipicu oleh kekecewaan ahli waris terhadap Pemkot Gorontalo yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan setelah diberi waktu lebih dari sebulan
- Ahli waris mengklaim kepemilikan sah berdasarkan sertifikat asli tahun 1914 dan menantang dasar hukum surat yang diklaim dimiliki oleh Pemkot Gorontalo
Suara.com - Proyek strategis Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Leato Selatan, Kota Gorontalo, kembali lumpuh. Ahli waris yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut kembali melakukan aksi penyegelan paksa pada Sabtu (8/11), menandai eskalasi konflik yang dipicu oleh sikap diam Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Rony Sidiki, yang diberi kuasa penuh oleh keluarga ahli waris, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak kekecewaan. Setelah penutupan pertama, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu lebih dari sebulan, namun tidak ada satu pun itikad baik dari Pemkot untuk menggelar pertemuan dan memberikan kejelasan.
"Saya berikan waktu sebulan lebih kurang, tidak ada lagi pertemuan untuk penjelasan dari Pemkot Kota. Maka saya bikin penutupan ke-2," tegas Roni Sidiki dalam keterangannya, dikutip Senin (10/11/2025).
Menurut Roni, Pemkot Gorontalo tidak menunjukkan etika yang baik dalam menyelesaikan sengketa ini. Pihaknya bersikukuh memiliki dasar hukum yang kuat, yakni sertifikat kepemilikan yang diterbitkan pada tahun 1914. Ia menceritakan bahwa dokumen tersebut sempat dipermasalahkan pada 2016, namun keabsahannya tak terbantahkan.
"Artinya sertifikat sah," ujarnya, merujuk pada adanya materai Rp 6.000, pengesahan pengadilan era pra-BPN, dan stempel kantor pos pada dokumen lawas tersebut.
Di lokasi proyek, argumen sengit tak terhindarkan. Pihak Pemkot sempat mengklaim memiliki surat kepemilikan, namun Roni Sidiki langsung menantang dasar hukum penerbitan surat tersebut.
"Mereka menjelaskan bahwa mereka punya surat. Saya bilang kalau punya surat, dasarnya kalian menerbitkan sertifikat dasarnya apa? Sebab surat itu aslinya ada ke kami, tahunnya aja saya bilang dari tahun 1914," tantang Roni.
Secara historis, lahan tersebut pernah diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 10 tahun 1992 untuk pembangunan terminal, yang menurut ahli waris, dilakukan tanpa proses pembebasan lahan.
Kini, di lokasi yang sama, proyek KNMP berdiri, memicu kemarahan warga dan ahli waris yang merasa tanah mereka diserobot.
Baca Juga: Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
"Masyarakat Kecewa karena tidak adanya sosialisasi/pemberitahuan dari Pemkot untuk dilakukan pembangunan di wilayah tersebut. Jadi masyarakat merasa ada penyerobotan dari Pemkot," tambah Roni.
Sengketa ini bahkan telah menjadi perhatian pemerintah pusat, di mana Tim Mabes Polri sempat turun tangan atas arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada awal November 2025. Namun, yang disayangkan Roni adalah absennya pimpinan daerah dalam menghadapi warganya sendiri.
"Selama di sana, Pak Wali Kota gak muncul karena gak ada ormas yang disalahkan atau dikambinghitamkan," sindirnya.
Dengan penyegelan ini, total sudah tiga kali proyek di lahan sengketa tersebut dihentikan paksa sejak 2016. Berbekal bukti kepemilikan yang diyakininya kuat, Roni Sidiki bertekad akan terus menjaga lahan tersebut dari segala aktivitas pembangunan.
"Saya beranikan diri untuk dari ahli waris dengan keluarga juga saya kemarin akan saya bikin penutupan ke-3 (total penutupan sejak 2016). Besok lagi kami jaga, jangan ada kegiatan seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
PPPK Gorontalo Akhirnya Dilantik! Luapan Kegembiraan Langsung Jadi Sorotan
-
Tumbuh Bersama Kakao, Cerita Inspiratif Perempuan Saritani Gorontalo Tanam Kemandirian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?