Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen hukum utama yang memastikan industri biomassa Indonesia termasuk produksi wood pellet di Gorontalo beroperasi secara legal dan berkelanjutan, serta tidak berasal dari praktik deforestasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwan Sudaryanto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Legal dan Lestari: Fakta di Balik Ekspor Biomassa Indonesia dalam Kerangka Komitmen Iklim Global” yang digelar oleh APREBI pada Rabu (5/11/2025) di Jakarta.
Menurut Erwan, SVLK berfungsi sebagai sistem yang memastikan seluruh produk hasil hutan termasuk kayu, wood pellet, dan biomassa lainnya—berasal dari sumber yang sah dan dikelola secara lestari.
“SVLK menjamin bahwa seluruh proses, mulai dari pengambilan, pengangkutan, produksi, hingga perdagangan hasil hutan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Sistem ini memiliki landasan hukum yang kuat, melibatkan lembaga penilai independen, serta menerapkan mekanisme check and balance,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwan menegaskan bahwa SVLK menjadi bukti penting untuk menepis tudingan sejumlah LSM lingkungan yang menilai industri wood pellet berkontribusi terhadap deforestasi. Produk yang telah tersertifikasi SVLK dipastikan tidak berasal dari pembukaan hutan alam, melainkan dari hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola secara berkelanjutan dan ditanami kembali sesuai rencana kerja yang sah.
“Deforestasi berarti mengubah hutan menjadi non-hutan. Di hutan tanaman industri, memang ditebang, tapi langsung ditanami kembali. Maka tidak bisa disebut deforestasi,” jelas Erwan.
Sementara itu, Dikki Akhmar, Sekretaris Jenderal APREBI, menilai SVLK adalah sistem legalisasi kehutanan paling transparan di dunia. Menurutnya, keberadaan SVLK menjadi jaminan bagi buyer internasional bahwa produk biomassa Indonesia, termasuk dari Gorontalo, tidak bermasalah secara legal maupun ekologi.
“Dengan SVLK, ada jaminan bahwa produk wood pellet dari hulu hingga hilir mengikuti prinsip keberlanjutan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dikki.
Dikki juga menyesalkan tindakan provokatif sejumlah LSM yang menyebarkan informasi menyesatkan kepada mitra dagang di Jepang dan Korea.
Baca Juga: Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
“APREBI melihat apa yang dilakukan oleh LSM-LSM ini sudah terlalu jauh dan tidak menghormati legalitas yang telah diberikan oleh pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Berkat SVLK, produk wood pellet Indonesia kini diakui oleh pasar Jepang, Korea, dan Uni Eropa sebagai bagian dari due diligence compliance. Tanpa sertifikasi ini, ekspor ke pasar global hampir mustahil.
Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa “Kayu Indonesia adalah kayu yang legal, lestari, dan terverifikasi.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab, menjaga kepercayaan pasar internasional, serta menjamin keberlanjutan sumber daya hutan untuk generasi mendatang.
Dengan SVLK sebagai instrumen hukum yang kokoh, Pemerintah bersama para pelaku industri berharap isu deforestasi dapat diklarifikasi melalui pendekatan yang berbasis data, ilmiah, dan transparan. Sistem ini menjadi landasan untuk menunjukkan bahwa praktik pengelolaan hutan di Indonesia dilakukan secara akuntabel dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.***
Berita Terkait
-
Potensi Transaksi Rp52,5 Miliar Digarap Mitra Binaan Indonesia Eximbank Lewat TEI 2025
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika
-
Tumbuh Bersama Kakao, Cerita Inspiratif Perempuan Saritani Gorontalo Tanam Kemandirian
-
TEI 2025: LPEI & KemenkeuSatu Perkuat Ekspor UMKM Lewat Pameran dan Business Matching
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako