Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen hukum utama yang memastikan industri biomassa Indonesia termasuk produksi wood pellet di Gorontalo beroperasi secara legal dan berkelanjutan, serta tidak berasal dari praktik deforestasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwan Sudaryanto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Legal dan Lestari: Fakta di Balik Ekspor Biomassa Indonesia dalam Kerangka Komitmen Iklim Global” yang digelar oleh APREBI pada Rabu (5/11/2025) di Jakarta.
Menurut Erwan, SVLK berfungsi sebagai sistem yang memastikan seluruh produk hasil hutan termasuk kayu, wood pellet, dan biomassa lainnya—berasal dari sumber yang sah dan dikelola secara lestari.
“SVLK menjamin bahwa seluruh proses, mulai dari pengambilan, pengangkutan, produksi, hingga perdagangan hasil hutan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Sistem ini memiliki landasan hukum yang kuat, melibatkan lembaga penilai independen, serta menerapkan mekanisme check and balance,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwan menegaskan bahwa SVLK menjadi bukti penting untuk menepis tudingan sejumlah LSM lingkungan yang menilai industri wood pellet berkontribusi terhadap deforestasi. Produk yang telah tersertifikasi SVLK dipastikan tidak berasal dari pembukaan hutan alam, melainkan dari hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola secara berkelanjutan dan ditanami kembali sesuai rencana kerja yang sah.
“Deforestasi berarti mengubah hutan menjadi non-hutan. Di hutan tanaman industri, memang ditebang, tapi langsung ditanami kembali. Maka tidak bisa disebut deforestasi,” jelas Erwan.
Sementara itu, Dikki Akhmar, Sekretaris Jenderal APREBI, menilai SVLK adalah sistem legalisasi kehutanan paling transparan di dunia. Menurutnya, keberadaan SVLK menjadi jaminan bagi buyer internasional bahwa produk biomassa Indonesia, termasuk dari Gorontalo, tidak bermasalah secara legal maupun ekologi.
“Dengan SVLK, ada jaminan bahwa produk wood pellet dari hulu hingga hilir mengikuti prinsip keberlanjutan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dikki.
Dikki juga menyesalkan tindakan provokatif sejumlah LSM yang menyebarkan informasi menyesatkan kepada mitra dagang di Jepang dan Korea.
Baca Juga: Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
“APREBI melihat apa yang dilakukan oleh LSM-LSM ini sudah terlalu jauh dan tidak menghormati legalitas yang telah diberikan oleh pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Berkat SVLK, produk wood pellet Indonesia kini diakui oleh pasar Jepang, Korea, dan Uni Eropa sebagai bagian dari due diligence compliance. Tanpa sertifikasi ini, ekspor ke pasar global hampir mustahil.
Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa “Kayu Indonesia adalah kayu yang legal, lestari, dan terverifikasi.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab, menjaga kepercayaan pasar internasional, serta menjamin keberlanjutan sumber daya hutan untuk generasi mendatang.
Dengan SVLK sebagai instrumen hukum yang kokoh, Pemerintah bersama para pelaku industri berharap isu deforestasi dapat diklarifikasi melalui pendekatan yang berbasis data, ilmiah, dan transparan. Sistem ini menjadi landasan untuk menunjukkan bahwa praktik pengelolaan hutan di Indonesia dilakukan secara akuntabel dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.***
Berita Terkait
-
Potensi Transaksi Rp52,5 Miliar Digarap Mitra Binaan Indonesia Eximbank Lewat TEI 2025
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika
-
Tumbuh Bersama Kakao, Cerita Inspiratif Perempuan Saritani Gorontalo Tanam Kemandirian
-
TEI 2025: LPEI & KemenkeuSatu Perkuat Ekspor UMKM Lewat Pameran dan Business Matching
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025
-
IHSG Melesat ke Level Tertinggi Selama Perdagangan Sepekan Ini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10