- KPK akan mencari informasi untuk memastikan apakah Agus juga memberikan suap kepada Bupati Ponorogo.
- Asep menegaskan bahwa dalam perkara ini, Agus masih berstatus sebagai pihak penerima suap.
- Dengan menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, Agus telah menduduki posisi itu lebih dari dua periode jabatan Bupati Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami bagaimana Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), bisa mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.
Agus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Dalam kasus ini, Agus diduga menjadi salah satu penerima uang dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) yang juga tersangka dalam perkara ini.
"Nah di samping dia (Agus) menerima, menerima juga di sini, apakah juga dia mempertahankan itu dengan memberi juga? Kan gitu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin (10/11/2025).
Asep mengatakan, pihaknya akan mencari informasi untuk memastikan apakah Agus juga memberikan suap kepada Bupati Ponorogo untuk mempertahankan jabatannya atau tidak.
"Itu yang sedang kita dalami," ujar Asep.
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa dalam perkara ini, Agus masih berstatus sebagai pihak penerima suap.
Dengan menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, Agus telah menduduki posisi itu selama lebih dari dua periode jabatan Bupati Ponorogo yang terus berganti.
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Tersangka Kasus Suap Jabatan, Sudah Pakai Rompi Oranye
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b
dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Bupati Ponorogo Dicokok KPK, Penampakan Uang Rp500 Juta Diungkap ke Publik
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Bupati Ponorogo Kena OTT, Ini Penampakan Uang Rp500 Juta yang Diamankan KPK
-
Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Tersangka Kasus Suap Jabatan, Sudah Pakai Rompi Oranye
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan
-
Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok
-
Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS
-
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
-
Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta
-
iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu