- Mahfud MD menegaskan bahwa secara hukum, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan melalui putusan pengadilan terpisah sebelum memproses kasus tuduhan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo Cs
- Menurut Mahfud, polisi tidak berwenang menyimpulkan keaslian ijazah; kewenangan itu mutlak berada di tangan hakim yang mengadili pokok perkara keaslian dokumen tersebut
- Mahfud MD secara eksplisit membantah pernah menyatakan ijazah Jokowi asli dan menyebut pemberitaan yang mengutipnya demikian adalah sebuah hoaks atau pelintiran informasi
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kini telah menyeret Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Dengan tegas, Mahfud memaparkan logika hukum yang menurutnya harus ditegakkan agar keadilan tidak salah arah.
Menurut Mahfud, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan sebelum ada putusan pengadilan lain yang secara definitif menyatakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Pandangan tajam ini disampaikannya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/1/2025).
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD membuka analisisnya.
Ia pun menyamakan pandangannya dengan pakar hukum lain seperti Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie.
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu," tegas Mahfud.
Logika hukum yang diusung Mahfud sangat mendasar, yakni pembuktian materi pokok harus didahulukan. Dalam kasus ini, materi pokoknya adalah keaslian ijazah itu sendiri.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," papar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa peran kepolisian sebatas menghimpun alat bukti untuk diajukan di persidangan, bukan untuk menyimpulkan keaslian sebuah dokumen. "Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan," tambahnya.
Mahfud bahkan membeberkan dua skenario yang bisa terjadi di pengadilan jika kasus ini dipaksakan. Pertama, tim kuasa hukum Roy Suryo akan menuntut pembuktian ijazah asli di persidangan.
Baca Juga: Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
"Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik," jelasnya.
Skenario kedua, hakim bisa saja menolak dakwaan tersebut karena cacat formil, atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima... karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga melakukan klarifikasi keras terhadap pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menyatakan ijazah Jokowi asli. Ia melabeli informasi tersebut sebagai hoaks.
"Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa konteks pernyataannya saat itu adalah menyarankan UGM untuk sebatas mengonfirmasi bahwa universitas tersebut pernah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo, tanpa perlu ikut campur dalam perdebatan asli atau palsu yang beredar.
"Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan," pungkas Mahfud.
Berita Terkait
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi