Suara.com - Permintaan pemulangan terpidana kasus kekerasan seksual terberat dalam sejarah Inggris, Reynhard Sinaga, kembali mencuat ke permukaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukim) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa orang tua Reynhard telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Isi surat tersebut memuat permohonan agar anak mereka, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris, dapat dipulangkan ke Indonesia.
Yusril menyatakan bahwa, hingga kini, pemerintah belum melakukan pembahasan mendalam mengenai permohonan tersebut.
Namun, ia memastikan kementeriannya akan segera menyusun telaahan dan rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polhukim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menjajaki negosiasi dengan Pemerintah Inggris terkait pemulangan Reynhard Sinaga.
Usmarwi juga menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan orang tua Reynhard yang mengaku sangat berharap bisa kembali bertemu dengan anak mereka, yang sulit berkomunikasi akibat sistem keamanan ketat di penjara Inggris.
Proses pemulangan Reynhard direncanakan akan dilakukan melalui skema pertukaran narapidana (prisoner exchange), bukan melalui pemindahan tahanan biasa.
Kasus Mengerikan Reynhard Sinaga: "Predator Seksual Setan"
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Ayah dari Anak Perempuan dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram
Kasus Reynhard Sinaga telah dicatat sebagai kasus luar biasa di Inggris. Reynhard, seorang WNI, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manchester setelah dinyatakan bersalah atas serangkaian kasus kekerasan seksual sesama jenis yang disebut otoritas Inggris sebagai salah satu kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Dikutip via BBC, dalam vonis awal, 6 Januari 2020, atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menjuluki Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Saat itu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun, pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman tersebut.
Mahkamah Banding memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Pihak Kejaksaan Agung Inggris, yang diwakili oleh Jaksa Michael Ellis, saat itu memang mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total karena menganggap kejahatan yang dilakukan sangat berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing