Suara.com - Permintaan pemulangan terpidana kasus kekerasan seksual terberat dalam sejarah Inggris, Reynhard Sinaga, kembali mencuat ke permukaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukim) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa orang tua Reynhard telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Isi surat tersebut memuat permohonan agar anak mereka, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris, dapat dipulangkan ke Indonesia.
Yusril menyatakan bahwa, hingga kini, pemerintah belum melakukan pembahasan mendalam mengenai permohonan tersebut.
Namun, ia memastikan kementeriannya akan segera menyusun telaahan dan rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polhukim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menjajaki negosiasi dengan Pemerintah Inggris terkait pemulangan Reynhard Sinaga.
Usmarwi juga menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan orang tua Reynhard yang mengaku sangat berharap bisa kembali bertemu dengan anak mereka, yang sulit berkomunikasi akibat sistem keamanan ketat di penjara Inggris.
Proses pemulangan Reynhard direncanakan akan dilakukan melalui skema pertukaran narapidana (prisoner exchange), bukan melalui pemindahan tahanan biasa.
Kasus Mengerikan Reynhard Sinaga: "Predator Seksual Setan"
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Ayah dari Anak Perempuan dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram
Kasus Reynhard Sinaga telah dicatat sebagai kasus luar biasa di Inggris. Reynhard, seorang WNI, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manchester setelah dinyatakan bersalah atas serangkaian kasus kekerasan seksual sesama jenis yang disebut otoritas Inggris sebagai salah satu kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Dikutip via BBC, dalam vonis awal, 6 Januari 2020, atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menjuluki Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Saat itu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun, pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman tersebut.
Mahkamah Banding memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Pihak Kejaksaan Agung Inggris, yang diwakili oleh Jaksa Michael Ellis, saat itu memang mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total karena menganggap kejahatan yang dilakukan sangat berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik