Suara.com - Permintaan pemulangan terpidana kasus kekerasan seksual terberat dalam sejarah Inggris, Reynhard Sinaga, kembali mencuat ke permukaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukim) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa orang tua Reynhard telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Isi surat tersebut memuat permohonan agar anak mereka, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris, dapat dipulangkan ke Indonesia.
Yusril menyatakan bahwa, hingga kini, pemerintah belum melakukan pembahasan mendalam mengenai permohonan tersebut.
Namun, ia memastikan kementeriannya akan segera menyusun telaahan dan rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polhukim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menjajaki negosiasi dengan Pemerintah Inggris terkait pemulangan Reynhard Sinaga.
Usmarwi juga menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan orang tua Reynhard yang mengaku sangat berharap bisa kembali bertemu dengan anak mereka, yang sulit berkomunikasi akibat sistem keamanan ketat di penjara Inggris.
Proses pemulangan Reynhard direncanakan akan dilakukan melalui skema pertukaran narapidana (prisoner exchange), bukan melalui pemindahan tahanan biasa.
Kasus Mengerikan Reynhard Sinaga: "Predator Seksual Setan"
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Ayah dari Anak Perempuan dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram
Kasus Reynhard Sinaga telah dicatat sebagai kasus luar biasa di Inggris. Reynhard, seorang WNI, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manchester setelah dinyatakan bersalah atas serangkaian kasus kekerasan seksual sesama jenis yang disebut otoritas Inggris sebagai salah satu kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Dikutip via BBC, dalam vonis awal, 6 Januari 2020, atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menjuluki Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Saat itu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun, pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman tersebut.
Mahkamah Banding memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Pihak Kejaksaan Agung Inggris, yang diwakili oleh Jaksa Michael Ellis, saat itu memang mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total karena menganggap kejahatan yang dilakukan sangat berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang