- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis wajib memiliki alat sterilisasi makanan dan air.
- Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus keracunan akibat cemaran bakteri, yang sebagian besar bersumber dari air tidak higienis.
- Hingga kini, sebanyak 1.619 SPPG di seluruh Indonesia sudah mengantongi sertifikat layak higienis dan sanitasi (SLHS).
Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan cara pihaknya untuk mengantisipasi kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kekinian BGN telah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyediakan sejumlah alat untuk sterilisasi.
Hal itu disampaikan Dadan dalam RDP Komisi IX DPR RI bersama BGN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dadan menyampaikan jika BGN kini mewajibkan SPPG harus memiliki alat sterilisasi tempat penyajian makanan atau food tray.
"Setiap SPPG sekarang diminta untuk menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril," kata Dadan dalam rapat.
Berdasarkan data Kemenkes, kata dia, keracunan pangan di Indonesia setengahnya disebabkan oleh cemaran bakteri e coli dari air. Untuk itu, kata dia, seluruh SPPG diwajibkan juga agar memiliki alat untuk sterilisasi air.
"Maka seluruh SPPG sekarang diminta untuk menggunakan air untuk masak yang tersertifikasi baik itu air dalam kemasan maupun air isi ulang tapi memiliki peralatan untuk bisa mensterilkan air tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kekinian sudah ada 1.619 SPPG memiliki sertifikat higienis. Penerapan aspek higienis di SPPG terus diperketat.
"Dan terakhir kami sampaikan bahwa sertifikat layak higienis dan sanitasi sedang terus diterapkan sampai pagi ini sudah ada laporan 1.619 SPPG yang sudah memiliki SLHS," katanya.
Baca Juga: Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
"Kecepatan penerbitan sertifikatnya tegantung dari pemda masing-masing, ada yang sangat cepat, ada yang masih membutuhkan waktu," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook