News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 20:29 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Baca 10 detik
  • Asfinawati menilai dalih Kejaksaan Agung soal bukti lemah tidak masuk akal.
  • Ia menuding motif politik menjadi penghambat utama penuntasan kasus HAM.
  • Komnas HAM juga didorong untuk lebih gencar mengedukasi publik mengenai perannya.

Suara.com - Praktik penolakan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung dengan alasan bukti yang tidak cukup kuat, menuai kritik tajam dari para pegiat hak asasi manusia.

Pengacara HAM, Asfinawati, menilai dalih tersebut merupakan kekeliruan persepsi yang fundamental, dan bahkan berpotensi didasari motif politik melanggengkan impunitas.

Menurut Asfinawati, kinerja penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama ini seringkali dipandang sebelah mata.

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, peran dan wewenang antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah terdefinisi dengan sangat jelas.

Komnas HAM, dalam mandatnya, hanya bertugas sebagai penyelidik.

Tugas ini secara spesifik bertujuan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Penyelidikan itu mencari dan menemukan suatu peristiwa untuk diduga apakah untuk dapat ditentukan ini bisa disidik atau tidak. Jadi menemukan sebuah tindak pidana itu adalah tugas penyelidikan,” kata Asfinawati, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Setelah Komnas HAM merampungkan tugas penyelidikannya dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, bola kemudian beralih ke Kejaksaan Agung yang berperan sebagai penyidik.

Di sinilah, menurut Asfinawati, letak kesalahpahaman yang terus-menerus terjadi.

Baca Juga: Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?

Sebagai penyidik, Kejaksaan Agung seharusnya bertugas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan, bukan sekadar menolak hasil penyelidikan Komnas HAM.

Ia mempertanyakan logika di balik sikap Kejaksaan Agung yang selama ini seolah melempar kembali tanggung jawab pembuktian kepada Komnas HAM.

“Jadi kalau Kejaksaan Agung selalu bilang bukti yang dikumpulkan Komnas HAM tidak baik, jadi dia sudah ngomong kepada siapa? Bukankah tugas Kejaksaan Agung sendiri mencari bukti? Apakah mereka tidak bisa baca? Tidak mungkin,” jelasnya dengan tegas.

Asfinawati menduga, sikap bolak-balik berkas ini bukanlah sekadar masalah teknis yuridis, melainkan sebuah manuver politis.

Ia menyoroti pola yang terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, di mana tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang benar-benar dituntaskan secara adil.

“Ini pasti politik, karena dari presiden satu ke presiden lainnya tidak pernah ada kasus HAM yang betul-betul tuntas,” katanya.

Load More