- Asfinawati menilai dalih Kejaksaan Agung soal bukti lemah tidak masuk akal.
- Ia menuding motif politik menjadi penghambat utama penuntasan kasus HAM.
- Komnas HAM juga didorong untuk lebih gencar mengedukasi publik mengenai perannya.
Suara.com - Praktik penolakan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung dengan alasan bukti yang tidak cukup kuat, menuai kritik tajam dari para pegiat hak asasi manusia.
Pengacara HAM, Asfinawati, menilai dalih tersebut merupakan kekeliruan persepsi yang fundamental, dan bahkan berpotensi didasari motif politik melanggengkan impunitas.
Menurut Asfinawati, kinerja penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama ini seringkali dipandang sebelah mata.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, peran dan wewenang antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah terdefinisi dengan sangat jelas.
Komnas HAM, dalam mandatnya, hanya bertugas sebagai penyelidik.
Tugas ini secara spesifik bertujuan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Penyelidikan itu mencari dan menemukan suatu peristiwa untuk diduga apakah untuk dapat ditentukan ini bisa disidik atau tidak. Jadi menemukan sebuah tindak pidana itu adalah tugas penyelidikan,” kata Asfinawati, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Setelah Komnas HAM merampungkan tugas penyelidikannya dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, bola kemudian beralih ke Kejaksaan Agung yang berperan sebagai penyidik.
Di sinilah, menurut Asfinawati, letak kesalahpahaman yang terus-menerus terjadi.
Baca Juga: Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
Sebagai penyidik, Kejaksaan Agung seharusnya bertugas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan, bukan sekadar menolak hasil penyelidikan Komnas HAM.
Ia mempertanyakan logika di balik sikap Kejaksaan Agung yang selama ini seolah melempar kembali tanggung jawab pembuktian kepada Komnas HAM.
“Jadi kalau Kejaksaan Agung selalu bilang bukti yang dikumpulkan Komnas HAM tidak baik, jadi dia sudah ngomong kepada siapa? Bukankah tugas Kejaksaan Agung sendiri mencari bukti? Apakah mereka tidak bisa baca? Tidak mungkin,” jelasnya dengan tegas.
Asfinawati menduga, sikap bolak-balik berkas ini bukanlah sekadar masalah teknis yuridis, melainkan sebuah manuver politis.
Ia menyoroti pola yang terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, di mana tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang benar-benar dituntaskan secara adil.
“Ini pasti politik, karena dari presiden satu ke presiden lainnya tidak pernah ada kasus HAM yang betul-betul tuntas,” katanya.
Ia mencontohkan kejanggalan dalam penanganan kasus berdarah di Paniai, Papua.
Dalam tragedi yang terbukti meluas dan sistematis, pengadilan hanya menghadirkan satu orang terdakwa.
Fakta ini dinilai sangat tidak masuk nalar dan mencederai rasa keadilan korban.
Padahal, hasil penyelidikan Komnas HAM saat itu mengindikasikan setidaknya ada lima orang yang terindikasi kuat sebagai pelaku pidana.
“Satu orang bisa membuat sistematis. Ini yang ngaco siapa? Komnas HAM? Komnas HAM waktu itu menentukan ada pelaku di dalam kasus itu,” ungkapnya.
Di lain sisi, Asfinawati juga memberikan catatan kritis bagi Komnas HAM.
Menurutnya, lembaga ini perlu lebih gencar melakukan edukasi dan kampanye kepada publik mengenai peran dan kewenangannya sesuai undang-undang.
Hal ini penting agar masyarakat memahami alur penegakan hukum kasus HAM berat dan tidak turut terjebak dalam persepsi keliru yang dibangun selama ini.
“Jadi Komnas HAM kurang kampanye juga. Tapi artinya saya mau mengatakan ini gak masuk akal sama sekali logikanya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Asfinawati Sebut Penegakan HAM di Indonesia Penuh Paradoks, Negara Pelanggar Sekaligus Penegak!
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi