- Pihak Roy Suryo Cs meyakini penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak murni proses hukum, melainkan didasari oleh tekanan dan adanya "tangan-tangan kekuasaan"
- Para tersangka menolak tuduhan rekayasa data, menantang pembuktian ilmiah dari penyidik, dan menegaskan perlawanan mereka sebagai representasi suara rakyat yang menuntut perubahan
- Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster, menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik
Suara.com - Penetapan delapan tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu polemik panas. Pihak Roy Suryo Cs menuding ada kekuatan besar yang bermain di balik proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya, menyebutnya jauh dari kata murni.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum para tersangka, secara terang-terangan menyuarakan kecurigaan adanya intervensi kekuasaan dalam penetapan status hukum kliennya.
Menurutnya, langkah kepolisian ini lebih didasari oleh desakan dari pihak pendukung penguasa ketimbang bukti hukum yang kuat.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Khozinudin juga menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang dinilai sepihak dalam menetapkan status tersangka. Ia mengklaim bukti-bukti yang diajukan penyidik tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.
Di lokasi yang sama, Roy Suryo menegaskan bahwa perlawanan hukum yang mereka lakukan bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.
Ia memposisikan dirinya dan rekan-rekannya sebagai perwakilan suara rakyat yang menginginkan perubahan fundamental di Indonesia.
"Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu," ucap Roy Suryo dengan nada tegas.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
Tersangka lainnya, Rismon Sianipar, menantang balik tuduhan penyidik terkait rekayasa atau manipulasi data. Ia meminta kepolisian untuk membuktikan tuduhannya dengan basis ilmiah yang jelas dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," ungkap Rismon.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Penyidik membagi delapan tersangka itu ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda. Klaster pertama (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dan klaster kedua (RS, RHS, dan TT) dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," tutur Edi.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum