- Pemisahan jadwal ini bisa membuka sejumlah risiko baru yang perlu diantisipasi.
- Arfianto menilai pemisahan jadwal dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dan rasional dalam menentukan pilihan.
- Partisipasi dalam pemilu daerah bisa menurun jika perhatian publik dan komunikasi politik masih terpusat pada pemilu nasional.
Suara.com - Research Associate di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu bisa meningkatkan efisiensi teknis dan memperkuat kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, dia juga menyebut bahwa pemisahan jadwal ini bisa membuka sejumlah risiko baru yang perlu diantisipasi.
“Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024,” kata Arfianto dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (14/11/2025).
Menurut dia, pengalaman dua pemilu serentak sebelumnya menunjukkan bahwa beban administratif dan teknis yang besar sering kali membuat proses penyelenggaraan menjadi kurang efisien dan berisiko tinggi bagi penyelenggara di lapangan.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa rencana pemisahan jadwal juga memiliki risiko yang berbeda dari dua pemilu serentak sebelumnya.
“Kita tetap harus waspada terhadap potensi meningkatnya beban fiskal negara, kompleksitas logistik dan pengadaan, serta ketidakpastian hukum karena belum ada revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu,” jelas Arfianto.
Dari sisi partisipasi politik, Arfianto menilai pemisahan jadwal dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dan rasional dalam menentukan pilihan.
“Idealnya, ini bisa meningkatkan kualitas representasi politik,” ujar dia.
Namun, Arfianto mengingatkan bahwa partisipasi dalam pemilu daerah bisa menurun jika perhatian publik dan komunikasi politik masih terpusat pada pemilu nasional.
Baca Juga: Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
Untuk itu, dia menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan penyelenggara dan aktor politik dalam membangun pendidikan politik yang berkelanjutan serta strategi komunikasi publik yang inklusif.
“Tanpa pendidikan politik yang kuat dan komunikasi yang menyeluruh, pemisahan jadwal justru bisa menciptakan jarak antara pemilih dan proses politik di daerah,” tegas Arfianto.
Dengan begitu, TII merekomendasikan tujuh langkah untuk penguatan demokrasi, yaitu penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu melalui sistem pelatihan dan sertifikasi petugas berkelanjutan; penerapan multi-year budgeting guna menjaga efisiensi fiskal; dan revisi komprehensif Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk menjamin kepastian hukum.
Selain itu, TII juga merekomendasikan pengembangan strategi komunikasi publik dan pendidikan pemilih jangka panjang; peningkatan partisipasi kelompok rentan dan marginal; transparansi dan akuntabilitas pengawasan pemilu; serta pemanfaatan jeda waktu antar-pemilu untuk memperkuat pendidikan politik dan konsolidasi kelembagaan di tingkat lokal.
“Pemisahan jadwal jangan dilihat sekadar sebagai perubahan teknis. Jika dirancang dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperbaiki tata kelola demokrasi elektoral,” tandas Arfianto.
Berita Terkait
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik
-
Orang Bermasalah di Penyelenggaraan Pemilu, Feri Amsari Singgung Kakek Sugiono
-
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa