Suara.com - Founder Themis Law Firm, Feri Amsari, mengungkap adanya kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, dugaan pelanggaran hukum ini tak pernah diusut sampai tuntas.
Feri mengatakan, biasanya persoalan penyelenggara Pemilu yang mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini hanya mencakup masalah teknis. Masalah etik dan tingkah laku kerap kali tak menjadi sorotan.
"Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus," ujar Feri dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku belum memiliki data lengkap untuk tahun 2024. Namun, ia meyakini jumlah kasus kekerasan seksual tahun itu lebih banyak karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu.
"Saya jadi mulai ragu ini penyelenggara pemilu atau Kakek Sugiyono (pemain film dewasa asal Jepang), enggak tahu saya," jelasnya.
Banyaknya kasus kekerasan seksual, kata Feri, menjadi bukti penyelenggaraan Pemilu di Indonesia belum dilaksanakan secara profesional.
"Jumlah ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu kita bukanlah penyelenggara pemilu profesional. Belum lagi kalau kita bicara ketidakprofesionalan di verifikasi faktual," jelasnya.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dikatakannya menjadi bukti evaluasi menyeluruh perlu dilakukan pada penyelenggara Pemilu.
Di satu sisi, ia juga menyebut orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu tak terseleksi dengan baik. Dengan sengaja, sosok yang dipilih sudah bermasalah dari awal agar bisa dikendalikan lebih mudah.
Baca Juga: KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
"Kan ada beberapa indikasi sedari awal ketika proses seleksi. Misalnya pelaku kekerasan seksual itu cenderung memanipulasi data dirinya," ucapnya.
"Terutama misalnya istrinya dua, dibilang satu. Itu yang kemudian mempertegas bahwa orang-orang seperti ini disengaja juga untuk dipilih sebagai bagian untuk mengatur kepentingan-kepentingan politik," lanjutnya menambahkan.
Karena itu, ia mendesak agar DPR segera melakukan revisi pada Undang-Undang Pemilu. Tujuannya agar berbagai persoalan Pemilu bisa diatasi lewat aturan yang jelas.
"Mestinya proses revisi penyelenggaraan pemilu sudah dituntaskan jauh hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai," pungkasnya.
Pada diskusi yang sama, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya bisa berjalan lebih baik.
Fadli Ramadhanil mengatakan, tahapan Pemilu biasanya sudah mulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, pembahasan untuk gelaran 2029 seharusnya dilaksanakan tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini