Suara.com - Founder Themis Law Firm, Feri Amsari, mengungkap adanya kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, dugaan pelanggaran hukum ini tak pernah diusut sampai tuntas.
Feri mengatakan, biasanya persoalan penyelenggara Pemilu yang mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini hanya mencakup masalah teknis. Masalah etik dan tingkah laku kerap kali tak menjadi sorotan.
"Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus," ujar Feri dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku belum memiliki data lengkap untuk tahun 2024. Namun, ia meyakini jumlah kasus kekerasan seksual tahun itu lebih banyak karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu.
"Saya jadi mulai ragu ini penyelenggara pemilu atau Kakek Sugiyono (pemain film dewasa asal Jepang), enggak tahu saya," jelasnya.
Banyaknya kasus kekerasan seksual, kata Feri, menjadi bukti penyelenggaraan Pemilu di Indonesia belum dilaksanakan secara profesional.
"Jumlah ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu kita bukanlah penyelenggara pemilu profesional. Belum lagi kalau kita bicara ketidakprofesionalan di verifikasi faktual," jelasnya.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dikatakannya menjadi bukti evaluasi menyeluruh perlu dilakukan pada penyelenggara Pemilu.
Di satu sisi, ia juga menyebut orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu tak terseleksi dengan baik. Dengan sengaja, sosok yang dipilih sudah bermasalah dari awal agar bisa dikendalikan lebih mudah.
Baca Juga: KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
"Kan ada beberapa indikasi sedari awal ketika proses seleksi. Misalnya pelaku kekerasan seksual itu cenderung memanipulasi data dirinya," ucapnya.
"Terutama misalnya istrinya dua, dibilang satu. Itu yang kemudian mempertegas bahwa orang-orang seperti ini disengaja juga untuk dipilih sebagai bagian untuk mengatur kepentingan-kepentingan politik," lanjutnya menambahkan.
Karena itu, ia mendesak agar DPR segera melakukan revisi pada Undang-Undang Pemilu. Tujuannya agar berbagai persoalan Pemilu bisa diatasi lewat aturan yang jelas.
"Mestinya proses revisi penyelenggaraan pemilu sudah dituntaskan jauh hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai," pungkasnya.
Pada diskusi yang sama, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya bisa berjalan lebih baik.
Fadli Ramadhanil mengatakan, tahapan Pemilu biasanya sudah mulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, pembahasan untuk gelaran 2029 seharusnya dilaksanakan tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisiensi TKD, Anggaran Dialihkan Demi Program Merakyat