News / Nasional
Jum'at, 14 November 2025 | 14:10 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 9 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya
  • Penyidik memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka dengan alasan mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan pada proses hukum selanjutnya
  • Kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi ini terus bergulir, dengan total delapan tersangka dari dua klaster yang akan menjalani proses hukum atas dugaan fitnah ijazah palsu

Suara.com - Babak baru kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergulir di Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua tersangka lainnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari sembilan jam itu berakhir dengan keputusan penyidik untuk tidak menahan ketiganya.

Momen tersebut ditandai dengan pekik takbir dari Roy Suryo sesaat setelah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, dan bapak-bapak semua. Allahuakbar! Allahuakbar!" seru Roy Suryo yang disambut gemuruh oleh para pendukungnya.

Dicecar Ratusan Pertanyaan

Pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini berjalan intensif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dicecar dengan total ratusan pertanyaan oleh penyidik.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) ada 157, tersangka RS (Roy Suryo) 134, dan tersangka TT (Tifa) ada 86 pertanyaan,” ujar Budi kepada awak media.

Pemeriksaan yang memakan waktu 9 jam 20 menit ini mendalami peran dan keterangan masing-masing tersangka terkait tudingan yang mereka lontarkan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis

Alasan Tidak Ditahan

Meskipun pemeriksaan berjalan panjang dan status mereka adalah tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelas Iman.

Dengan demikian, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan melanjutkan proses hukum dengan status bebas, sembari mempersiapkan saksi dan ahli untuk pembelaan mereka pada pemeriksaan selanjutnya.

Dilaporkan Langsung oleh Jokowi

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan tokoh-tokoh ternama, tetapi juga karena pelapornya adalah Presiden Jokowi sendiri.

Load More