News / Nasional
Jum'at, 14 November 2025 | 16:22 WIB
Para aktivis dari sejumlah organisasi, Mahasiswa dan masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-886 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Guntur mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ada pihak lain yang sudah melayangkan gugatan.
  • Menurutnya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bentuk inkonsistensi dari negara.
  • Bivitri Susanti menyampaikan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo dapat digugat secara hukum.

Gugatan itu diarahkan pada keputusan presiden yang menetapkan sepuluh tokoh sebagai pahlawan nasional tahun ini, termasuk di dalamnya nama Soeharto.

"Yang diuji keputusan presidennya yang menetapkan 10 nama sebagai pahlawan itu kan bentuknya ada keputusan presiden," tuturnya.

Selain PTUN, menurutnya, ada pula upaya hukum lain yang sedang atau baru akan dimulai melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalur konstitusional ini, kata Bivitri, menjadi ruang penting untuk menguji dasar hukum dan prosedur penetapan gelar tersebut agar sesuai dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah bangsa.

Load More