News / Nasional
Sabtu, 15 November 2025 | 10:15 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.
  • Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.
  • Jokowi menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.

Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Load More