- Usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.
- Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.
- Jokowi menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Diketahui, usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.
Sikap atau respons santai Jokowi itu disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor atau korban,” jelas Rivai kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Rivai, sejak awal Jokowi hanya menggunakan hak hukumnya untuk dua tujuan: pembuktian hukum dan pemulihan nama baik.
“Agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan diikuti secara terbuka oleh publik,” ungkapnya.
“Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan, karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless," terang Rivai menambahkan.
Selain itu Jokowi sejak awal, kata Rivai, juga menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.
“Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media," kata Rivai.
Baca Juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
"Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945,” tegasnya.
Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala