Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri [Ist]
Baca 10 detik
- Putusan MK 114/2025 tidak melarang polisi menduduki jabatan di luar Polri
- Anggota Polri tetap bisa menempati jabatan di instansi pemerintahan yang terkait dengan tugas kepolisian, seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK
- Diperlukan kejelasan hukum melalui revisi UU Polri untuk menentukan batasan jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian, agar tidak terjadi salah tafsir,
Perlu ada penegasan batasan jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian dalam revisi UU Polri agar tidak terjadi salah tafsir.
Komentar
Berita Terkait
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api