- Putusan MK 114/2025 tidak melarang polisi menduduki jabatan di luar Polri
- Anggota Polri tetap bisa menempati jabatan di instansi pemerintahan yang terkait dengan tugas kepolisian, seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK
- Diperlukan kejelasan hukum melalui revisi UU Polri untuk menentukan batasan jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian, agar tidak terjadi salah tafsir,
Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, memberikan penjelasan mendalam terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Menurutnya, putusan tersebut kerap disalahartikan sebagai larangan total bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Prof. Juanda menegaskan bahwa putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pembatalan itu, kata dia, tidak mengubah norma inti dalam pasal tersebut.
Menurut Prof Juanda, inti dari putusan MK adalah memastikan agar penjelasan pasal sejalan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945, bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. MK hanya membatalkan satu frasa, bukan menutup pintu bagi penugasan polisi di berbagai jabatan pemerintahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jabatan-jabatan yang memiliki hubungan erat dengan tugas kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, dan direktorat penegakan hukum di beberapa kementerian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Penafsiran ini juga diperkuat oleh dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi.
Prof. Juanda merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 yang membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya, dengan persetujuan Presiden.
Baca Juga: Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Menurutnya, secara hukum, anggota Polri adalah bagian dari aparatur negara sehingga penempatan mereka di jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah dan konstitusional.
Untuk menghindari kekeliruan tafsir di masa depan, Prof. Juanda merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah segera memperjelas makna “jabatan yang bersangkut paut dengan tugas kepolisian” melalui revisi UU Polri.
“Reformasi hukum kepolisian harus memperjelas batasan agar tidak terjadi politisasi serta memastikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi,” ujarnya.
Prof. Juanda merangkum pandangannya menjadi tiga poin penting yakni,
Putusan MK 114/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali membatalkan frasa tentang penugasan Kapolri.
Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas Polri dan mengikuti mekanisme di UU ASN.
Berita Terkait
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang