- Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan etik dengan mengabaikan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP
- Pembahasan RUU KUHAP dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, dikhawatirkan mengulang kegagalan produk hukum sebelumnya seperti UU Cipta Kerja
- Selain masalah prosedur, draf RUU KUHAP juga mengandung banyak pasal problematik yang berisiko melanggar hak asasi manusia dan memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai
Suara.com - Suhu politik di parlemen memanas seiring rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengancam akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil karena para wakil rakyat tersebut dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius dengan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang mencederai integritas parlemen.
"Itu yang kami lihat sebagai pelanggaran hukum, jika kita kaitkan lebih lanjut ya pelanggaran sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan itu tadi partisipasi publik yang bermakna, sebagai bagian penting dalam pembentukan pelaturan perundang-undangan," kata Fadhil di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Koalisi khawatir pengesahan yang terburu-buru ini hanya akan mengulang sejarah buruk produk legislasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya dibongkar oleh Mahkamah Konstitusi karena terbukti bermasalah secara konstitusional.
"Saya pikir dengan pelajaran itu RKUHAP yang dibentuk sekarang tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama atau justru semakin parah dampaknya terhadap masyarakat," tegas Fadhil.
Dugaan pelanggaran ini dianggap sangat nyata, terutama karena partisipasi publik yang bermakna bukanlah konsep abstrak, melainkan telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
"Sehingga kami menilai dan kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR, Komisi III yang terlibat dalam proses ini... kepada Mahkamah kehormatan Dewan untuk membuktikan, apakah betul kalian mengajak partisipasi publik sejak tahun lalu dan prosesnya hingga saat ini," tutur Fadhil.
Somasi Terbuka untuk Presiden dan DPR
Baca Juga: RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
Selain rencana pelaporan ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, serta kementerian terkait.
Mereka menuntut agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan dan tidak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP tidak hanya bermasalah secara prosedur, tetapi juga substansi.
Banyak pasal di dalamnya yang dinilai problematik dan justru merupakan sebuah kemunduran dari standar hak asasi manusia.
"Faktanya, yang tampak justru pengaturan di dalam draf KUHAP baru justru banyak yang lebih buruk dari standar hukum HAM internasional, serta dari hukum acara pidana yang ada," kata Arif.
Ia mencontohkan beberapa isu krusial, seperti pengabaian hak esensial tersangka atas bantuan hukum, minimnya perlindungan terhadap kelompok rentan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan melalui upaya paksa seperti penyadapan dan pemblokiran yang minim kontrol.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap