- KPK juga menggeledah rumah pribadi para tersangka yakni Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko.
- Budi juga mengungkapkan adanya sejumlah aset mewah yang diamankan penyidik KPK dari rumah Yunus.
- Penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton pada pekan lalu untuk mengusut dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pada Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025), KPK bergerak menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, dan rumah dinas sekda.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi para tersangka yakni Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan adanya sejumlah aset mewah yang diamankan penyidik KPK dari rumah Yunus.
“Sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ungkqp Budi.
Kemudian, lanjut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.
“Penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tandas Budi.
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
Baca Juga: Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
Sejauh ini KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai rsangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran