- ICW desak Bobby Nasution diperiksa dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Sipiongot Labuhan Batu dan Sipiongot Hutaimbaru.
- Penyidik KPK disebut telah mengusulkan kepada ketua satgas untuk memeriksa Bobby, namun ditolak.
- ICW menduga Bobby terlibat dalam tahap perencanaan dengan mengganti APBD.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Sipiongot Labuhan Batu dan Sipiongot Hutaimbaru.
Pasalnya, Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap menantu Presiden ke-7 Joko Widodo itu.
“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobby Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya,” kata Peneliti ICW Zararah Azhim Syah di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Terlebih, ICW mendapatkan informasi dari laporan media nasional bahwa penyidik KPK telah mengusulkan kepada ketua satgas untuk memeriksa Bobby, namun ditolak.
Meski dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, ICW berharap pemeriksaan terhadap Bobby bisa dilakukan KPK melalui pengembangan perkara.
“Nah, ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa, karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” tutur Zararah.
ICW menduga Bobby terlibat dalam tahap perencanaan dengan mengganti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebanyak empat kali untuk memasukkan proyek pembangunan dalam perkara ini.
“KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa,” tandas Zararah.
Sebelumnya, JPU KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
Adapun terdakwa yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing