- Menurutnya konsep pembentuk undang-undang telah merumuskan paradigma baru Polri yang jauh dari intervensi politik.
- Anggota Polri ingin menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau menteri, maka harus mengundurkan diri atau pensiun.
- Rullyandi mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Polri.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyoroti pentingnya reformasi Polri yang berkesinambungan dan konsisten dalam memisahkan diri dari politik praktis.
Dalam diskusinya di Kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Rullyandi, menekankan bahwa konsep pembentuk undang-undang telah merumuskan paradigma baru Polri yang jauh dari intervensi politik.
"Ada konsep pembentuk undang-undang yang merumuskan paradigma baru Polri," ujar Rullyandi, dikutip Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa reformasi Polri dilakukan secara struktural, instrumental, dan kultural, sejalan dengan semangat reformasi yang memisahkan Polri dari TNI. Pemisahan ini merupakan amanah Dwi Fungsi ABRI yang diamanatkan oleh reformasi.
Rullyandi menguraikan bahwa semangat reformasi tersebut diimplementasikan melalui TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7, kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Polri Tahun 2002, serta amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4.
"Posisi Polri itu sudah disipilkan," tegasnya.
"Dia tunduk pada peradilan umum. Jelas, Polri tunduk pada peradilan umum," katanya.
Lebih lanjut, Rullyandi mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Polri.
"Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa Polri tidak boleh berpolitik praktis. Ayat kedua, Polri tidak punya hak memilih," jelasnya.
Baca Juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
Ia juga menyoroti ayat 3 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur Polri, namun dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun.
"Artinya apa? Ini tidak lepas dari jabatan. Jabatan yang di luar struktur itu adalah jabatan politik praktis," kata dia.
Ia menyimpulkan bahwa jika seorang anggota Polri ingin menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau menteri, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Karena politik praktis Pasal 28," pungkasnya.
Pernyataan Rullyandi ini kembali menegaskan komitmen reformasi untuk menjaga independensi Polri dari tarik-menarik kepentingan politik, memastikan profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan umum.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap