- Menurutnya konsep pembentuk undang-undang telah merumuskan paradigma baru Polri yang jauh dari intervensi politik.
- Anggota Polri ingin menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau menteri, maka harus mengundurkan diri atau pensiun.
- Rullyandi mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Polri.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyoroti pentingnya reformasi Polri yang berkesinambungan dan konsisten dalam memisahkan diri dari politik praktis.
Dalam diskusinya di Kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Rullyandi, menekankan bahwa konsep pembentuk undang-undang telah merumuskan paradigma baru Polri yang jauh dari intervensi politik.
"Ada konsep pembentuk undang-undang yang merumuskan paradigma baru Polri," ujar Rullyandi, dikutip Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa reformasi Polri dilakukan secara struktural, instrumental, dan kultural, sejalan dengan semangat reformasi yang memisahkan Polri dari TNI. Pemisahan ini merupakan amanah Dwi Fungsi ABRI yang diamanatkan oleh reformasi.
Rullyandi menguraikan bahwa semangat reformasi tersebut diimplementasikan melalui TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7, kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Polri Tahun 2002, serta amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4.
"Posisi Polri itu sudah disipilkan," tegasnya.
"Dia tunduk pada peradilan umum. Jelas, Polri tunduk pada peradilan umum," katanya.
Lebih lanjut, Rullyandi mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Polri.
"Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa Polri tidak boleh berpolitik praktis. Ayat kedua, Polri tidak punya hak memilih," jelasnya.
Baca Juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
Ia juga menyoroti ayat 3 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur Polri, namun dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun.
"Artinya apa? Ini tidak lepas dari jabatan. Jabatan yang di luar struktur itu adalah jabatan politik praktis," kata dia.
Ia menyimpulkan bahwa jika seorang anggota Polri ingin menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau menteri, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Karena politik praktis Pasal 28," pungkasnya.
Pernyataan Rullyandi ini kembali menegaskan komitmen reformasi untuk menjaga independensi Polri dari tarik-menarik kepentingan politik, memastikan profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan umum.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun