- Setelah 44 tahun, Indonesia akhirnya memiliki KUHAP baru yang disahkan DPR untuk menggantikan produk hukum lama dan melengkapi operasional KUHP baru
- Aturan baru secara signifikan membatasi penahanan yang bersifat subjektif atau "suka-suka" oleh penyidik dan mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam kamera untuk mencegah intimidasi
- KUHAP baru ini berfokus pada penguatan hak-hak warga negara, peran advokat, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Pengesahan ini disebut menjadi langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan mereka atas RUU yang telah digodok matang oleh Komisi III.
Era Penahanan Subjektif Berakhir
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru ini dirancang untuk mencapai keadilan hakiki dan mendampingi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan. Salah satu terobosan paling signifikan adalah membatasi kewenangan aparat dalam melakukan penahanan.
Menurutnya, syarat penahanan kini dibuat seobjektif mungkin untuk menutup celah penahanan yang bersifat subjektif atau sewenang-wenang.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
Selain itu, KUHAP baru ini mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam setiap proses pemeriksaan saksi maupun tersangka. Aturan ini diharapkan dapat mencegah praktik intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan yang mungkin terjadi selama proses penyidikan.
Perlindungan Maksimal untuk Warga dan Kelompok Rentan
Habiburokhman menjelaskan bahwa ruh dari perubahan KUHAP ini adalah penguatan posisi warga negara di hadapan hukum. Peran profesi advokat juga diperkuat untuk memastikan setiap individu mendapatkan pendampingan yang layak.
Lebih lanjut, KUHAP baru memberikan perhatian khusus dan mengakomodasi secara maksimal kebutuhan masyarakat dari kelompok rentan.
"KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia," jelasnya.
Sejumlah pengaturan krusial lainnya yang diatur mencakup penguatan mekanisme praperadilan, jaminan bagi tersangka, konsep keadilan restoratif (restorative justice), hingga hak pendampingan bagi saksi. Habiburokhman memastikan bahwa proses pembentukan RUU ini tidak dilakukan terburu-buru.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.
Ia juga menambahkan bahwa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan adalah bagian dari demokrasi. "Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan