- Setelah 44 tahun, Indonesia akhirnya memiliki KUHAP baru yang disahkan DPR untuk menggantikan produk hukum lama dan melengkapi operasional KUHP baru
- Aturan baru secara signifikan membatasi penahanan yang bersifat subjektif atau "suka-suka" oleh penyidik dan mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam kamera untuk mencegah intimidasi
- KUHAP baru ini berfokus pada penguatan hak-hak warga negara, peran advokat, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Pengesahan ini disebut menjadi langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
Palu persetujuan diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan mereka atas RUU yang telah digodok matang oleh Komisi III.
Era Penahanan Subjektif Berakhir
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru ini dirancang untuk mencapai keadilan hakiki dan mendampingi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan. Salah satu terobosan paling signifikan adalah membatasi kewenangan aparat dalam melakukan penahanan.
Menurutnya, syarat penahanan kini dibuat seobjektif mungkin untuk menutup celah penahanan yang bersifat subjektif atau sewenang-wenang.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
Selain itu, KUHAP baru ini mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam setiap proses pemeriksaan saksi maupun tersangka. Aturan ini diharapkan dapat mencegah praktik intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan yang mungkin terjadi selama proses penyidikan.
Perlindungan Maksimal untuk Warga dan Kelompok Rentan
Habiburokhman menjelaskan bahwa ruh dari perubahan KUHAP ini adalah penguatan posisi warga negara di hadapan hukum. Peran profesi advokat juga diperkuat untuk memastikan setiap individu mendapatkan pendampingan yang layak.
Lebih lanjut, KUHAP baru memberikan perhatian khusus dan mengakomodasi secara maksimal kebutuhan masyarakat dari kelompok rentan.
"KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia," jelasnya.
Sejumlah pengaturan krusial lainnya yang diatur mencakup penguatan mekanisme praperadilan, jaminan bagi tersangka, konsep keadilan restoratif (restorative justice), hingga hak pendampingan bagi saksi. Habiburokhman memastikan bahwa proses pembentukan RUU ini tidak dilakukan terburu-buru.
Tag
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel