- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
- Pengesahan ini memicu kritik publik.
- Beberapa poin kontroversial mencakup investigasi tanpa izin hakim.
Namun, kritik utama adalah pasal ini tidak mewajibkan adanya izin hakim atau pengawasan dari pihak luar, sehingga teknik investigasi ini rawan disalahgunakan untuk menjebak warga.
Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) (Sidang Elektronik Minim Transparansi): RUU memperbolehkan proses sidang dilakukan secara daring atau elektronik.
Masalahnya, tidak ada standar yang jelas mengenai keamanan data, rekaman resmi, hingga akses publik yang memadai. Tanpa aturan teknis yang ketat, sidang daring berpotensi menjadi tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.
2. Isu Hak Warga dan Keadilan:
Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 (Upaya Paksa Tanpa Batasan Jelas): Pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan (upaya paksa) dinilai tidak memiliki standar yang tegas mengenai "kapan boleh melakukan upaya paksa."
Ketidakjelasan batasan ini berisiko membuat tindakan aparat menjadi sewenang-wenang dan melanggar hak asasi warga negara.
Pasal 23 (Laporan Berpotensi Diabaikan): Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian.
Kritik utama adalah RKUHAP tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut atau batas waktu pemeriksaan laporan, serta tidak ada mekanisme pengawasan.
Laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual yang rentan, berpotensi diabaikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Baca Juga: DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional): Meskipun RKUHAP menyebutkan hak korban dan saksi (seperti pendampingan psikologis atau bantuan hukum), pasal-pasal ini tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya.
Akibatnya, hak-hak ini rentan terabaikan atau menjadi polemik saling lempar tanggung jawab antar instansi.
3. Isu Standar Hukum dan Advokasi:
Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas): Sejumlah pasal ini dikritik karena tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana proses penilaian relevansinya dilakukan dalam sebuah perkara.
Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit): Pasal-pasal ini dianggap mempersulit peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan saksi.
Pembatasan ruang gerak kuasa hukum dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan warga negara yang sedang diperiksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia
-
Dasco Kawal Detail Persiapan Haji 2026, Wamenhaj Dahnil Anzar Siapkan Terobosan Demi Jemaah
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
-
Artemis II Pecahkan Sejarah: Sisi Gelap Bulan Akhirnya Bisa Dilihat Manusia
-
Siapa Majid Khademi? Bos Intelijen Iran yang Gugur dalam Serangan AS dan Israel
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024