- Kemungkinan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada awal Januari 2026.
- KUHAP baru ini mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
- Ketika ditanya soal masih ada penolakan, Menteri Supratman hanya menjawab secara diplomatis.
Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan bisa langsung berjalan sebagain Undang-Undang setelah disahkan dan diteken oleh Presiden. Artinya hal itu akan berlaku pada tahun 2026.
"Jadi harusnya itu nanti secara umum langsung berlaku ya, dan yang kedua kan masih nunggu pengundangannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan, kemungkinan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada awal Januari 2026.
"Oh iya otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya," katanya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," sambungnya.
Kendati begitu, ketika ditanya soal masih ada penolakan, ia hanya menjawab secara diplomatis.
"Jadi sekarang kan gini, penolakannya kita harus objektif. Tadi Pak Habib (Habiburokhman) sudah menjelaskan dan tim kami di antara pemerintah, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan miningfull participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan zoom untuk bisa memberi masukan. Karena itu tadi beberapa usulan dari perguruan tinggi, kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa," katanya.
"Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan. Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Baca Juga: DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
Palu persetujuan diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Berita Terkait
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan