- Petugas MBG di Siak, Riau, secara sukarela memberikan bonus uang tunai Rp 5.000 dari dana pribadi kepada siswa, yang aksinya kemudian viral di media sosial
- Ketua BGN, Dadan Hindayana, tidak mempermasalahkan tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai "kreativitas" yang diizinkan selama tidak menjadi kebiasaan rutin
- Meskipun program MBG secara resmi hanya dalam bentuk makanan, bonus tambahan ini dianggap tidak melanggar aturan karena makanan utama tetap diberikan dan bonus bersifat insidental
Suara.com - Sebuah inisiatif unik dari petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Mereka tidak hanya menyajikan makanan, tetapi juga menambahkan 'bonus' berupa uang tunai Rp 5.000 yang diselipkan di dalam ompreng para siswa.
Aksi simpatik ini pertama kali terungkap melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi SPPG Siak Tualang Perawang.
Dalam rekaman video yang viral tersebut, terlihat seorang petugas dengan hati-hati memasukkan selembar uang Rp 5.000 yang dibungkus plastik bening ke dalam tutup ompreng siswa.
"POV: Bagi hadiah kecil-kecilan di ompreng," tulis keterangan dalam video tersebut.
Ompreng yang dibagikan kepada para siswa di SMPN 5 Tualang itu tetap terisi penuh dengan menu makanan bergizi sesuai program.
Bonus uang tunai tersebut menjadi kejutan kecil yang ditempelkan di bagian dalam tutup wadah makanan.
Sontak, video ini memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk bonus tersebut.
Pihak SPPG Siak Tualang dengan cepat memberikan klarifikasi di kolom komentar, menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari kantong pribadi para staf.
Baca Juga: BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
"(Pakai) uang pribadi staf," tulis akun SPPG Siak Tualang saat menjawab pertanyaan netizen.
Menanggapi kreativitas petugas di lapangan ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan lampu hijau.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak menjadi masalah dan bisa dianggap sebagai bentuk inovasi untuk menyenangkan para penerima manfaat.
"Itu kreativitas. Kalau selama tidak ada larangan berarti boleh, selama tidak jadi kebiasaan sekali-kali," ujar Dadan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dadan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak melanggar aturan program secara fundamental.
Meskipun petunjuk teknis (juknis) menyatakan bahwa program MBG hanya boleh diberikan dalam bentuk makanan, bonus tambahan yang bersifat insidental ini dinilai tidak menyalahi esensi utama program.
"Kan itu ada makanan ya kan. Itu hanya bonus aja, kreativitas saja," pungkas Dadan.
Berita Terkait
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?
-
Arogansi Politik vs Sains: Ahli Gizi Dibungkam di Forum MBG
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan