News / Nasional
Rabu, 19 November 2025 | 18:09 WIB
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh “diperdamaikan”, apalagi dianggap sebagai persoalan politik.
  • Jimly menyebut mediasi sebagai opsi yang dapat ditempuh melalui restorative justice. 
  • Khozinudin meminta agar kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya ditunda hingga perkara Bareskrim memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Suara.com - Usulan mediasi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menuai penolakan keras.

Setelah muncul dalam audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dan didukung Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie, kubu tersangka Roy Suryo Cs justru menyatakan menolak mentah-mentah gagasan tersebut.

Ahmad Khozinudin, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo dan para tersangka lainnya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh “diperdamaikan”, apalagi dianggap sebagai persoalan politik.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik. Artinya tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan dengan dalih agar segera berdamai,” tegas Khozinudin saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (19/11/2025).

Penolakan ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri mempertimbangkan usulan mediasi dari eks aktivis 98 sekaligus kritikus Faizal Assegaf dalam audiensi yang digelar di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Saat itu, Jimly menyebut mediasi sebagai opsi yang dapat ditempuh melalui restorative justice. Namun bagi kubu tersangka, mediasi justru dianggap sebagai langkah yang melemahkan proses penegakan hukum.

Kolase foto Roy Suryo (kiri) dan Jokowi (kanan). [Suara.com]

Minta Laporan di Bareskrim Dibuka Kembali

Khozinudin menilai Komisi Reformasi Polri keliru fokus. Ia menegaskan bahwa prioritas utama seharusnya adalah mengevaluasi kinerja kepolisian, khususnya terkait dugaan kriminalisasi selama era kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Tim reformasi polri harus mengevaluasi kinerja polri yang gemar melakukan kriminalisasi selama 10 tahun di era Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga: Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!

Ia juga mendesak agar Polri membuka kembali laporan kubunya terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang pernah dihentikan di Bareskrim.

Menurutnya, langkah itu jauh lebih relevan ketimbang mendorong perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Bukan alih-alih melakukan perdamaia. Polisi harus bertindak profesional, membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan secara sepihak oleh Polri,” katanya.

Khozinudin juga meminta agar kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya ditunda hingga perkara Bareskrim memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Bantah Peran Faizal Assegaf

Selain itu, Khozinudin juga turut menepis pernyataan Faizal Assegaf yang pertama kali mendorong ide mediasi dalam forum Komisi Reformasi Polri.

Faizal Assegaf. (tangkap layar)

Menurutnya, Faizal tidak punya kewenangan, hak, atau kredibilitas untuk bertindak atas nama kasus ini. Sebab dia bukan bagian dari tim, sehingga tidak berhak berbicara tentang perdamaian.

“Sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami. Bicara perdamaian itu harusnya klien kami atau setidaknya kami dari tim advokasi,” jelas Khozinudin.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Load More