- Dosen hukum pidana Untag Semarang berinisial DLL ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya pada 17 November.
- Anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor, diamankan dalam penempatan khusus selama 20 hari.
- Penyelidikan kasus kematian ini menghadapi kendala teknis karena polisi belum berhasil membuka ponsel milik korban.
Suara.com - Kasus kematian seorang dosen hukum pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11) pukul 05.40 WIB, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kejanggalan kasus ini disorot tajam oleh Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, terutama karena kehadiran teman prianya, seorang anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor sekaligus saksi kunci di tempat kejadian.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas tuntuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
Berikut adalah tujuh fakta terbaru dan krusial mengenai kasus kematian dosen lajang tersebut, dengan fokus pada peran anggota polisi yang diamankan:
1. Dosen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar
Korban, yang diketahui bernama lengkap Doktor Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Hukum Pidana, ditemukan tewas di samping tempat tidur dalam kondisi tanpa busana.
Terdapat juga darah yang keluar dari mulut dan hidungnya, yang menambah teka-teki atas penyebab kematian korban.
2. Polisi Berinisial AKBP B Sebagai Saksi Kunci
Anggota polisi berinisial AKBP Basuki (56), yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian DLL.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
Keberadaan AKBP Basuki di kamar korban saat peristiwa terjadi menjadikannya sebagai saksi utama dan paling krusial dalam pengungkapan kasus pidana ini.
3. AKBP B Resmi Ditahan dan Di-Patsus 20 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Tindakan ini diambil setelah penyidik Bidpropam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).
4. Pelanggaran Kode Etik: Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah
Penahanan (Patsus) terhadap AKBP Basuki dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa Basuki melanggar kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita (DLL) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba