News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 15:57 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 9 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Pencekalan dilakukan sebagai prosedur standar penyidikan untuk memastikan semua tersangka tetap kooperatif selama proses hukum.
  • Kedelapan tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak ditahan namun tetap wajib lapor walau bebas ke luar kota.

Suara.com - Ruang gerak Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini semakin terbatas.

Polda Metro Jaya secara resmi telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Langkah ini diambil setelah kedelapan orang tersebut menyandang status sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Kabar pencekalan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Benar, delapan orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka," kata Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, permohonan pencekalan ini merupakan prosedur standar penyidikan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif selama proses hukum.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.

Meskipun tidak bisa meninggalkan Indonesia, para tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak dikenai penahanan.

Mereka juga masih diizinkan bepergian ke luar kota dengan syarat tetap memenuhi kewajiban lapor yang telah ditentukan.

Baca Juga: Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Sebelumnya, Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu dengan alasan mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Penetapan delapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua diisi oleh nama-nama yang lebih dikenal publik.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.

Load More