News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 14:54 WIB
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Khozinudin minta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs tidak ditahan.
  • Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
  • Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. 

Suara.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa megungkap alasan di balik keputusan penyidik tidak menahan ketiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, keputusan itu bukan karena lobi politik ataupun campur tangan pihak tertentu, melainkan gelombang dukungan publik yang dinilai menjadi “kekuatan moral” bagi penyidik.

“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Karena itu, ia meminta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs atau kliennya tidak ditahan.

“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” tegasnya.

Siapkan Ahli dan 11 Saksi Meringankan

Khozinudin juga mengungkapkan perkembangan terbaru proses penyidikan. Pihaknya telah menyiapkan sedikitnya empat ahli yang akan dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.

Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.

“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” katanya.

Baca Juga: Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; Dr Tifa dan Rismon Sianipar. (tangkap layar/ Dok. Refly Harun)

Tidak hanya itu, tim hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan. Sementara saksi untuk persidangan disusun terpisah.

“Di penyidikan kami setorkan ke penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan-nya nanti,” ujar Khozinudin.

8 Tersangka Tak Ditahan

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Load More