- Bangunan mewah milik Rafael Alun di Kebayoran Baru senilai Rp19,7 miliar telah resmi diserahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung untuk dimanfaatkan negara
- Penyerahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan memperkuat lembaga penegak hukum
- Aset ini merupakan bagian dari konsekuensi hukum yang diterima Rafael Alun, yang divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti puluhan miliar rupiah
Suara.com - Nasib aset mewah hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan sebuah bangunan megah senilai Rp19,7 miliar di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Kejaksaan Agung.
Aset fantastis yang kini menjadi milik negara itu terdiri dari sebidang tanah seluas 324 meter persegi dengan bangunan mewah seluas 618 meter persegi di atasnya. Penyerahan ini menjadi salah satu langkah konkret negara dalam upaya pemulihan aset dari kejahatan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses penetapan status penggunaan aset hasil korupsi ini bukanlah sekadar ritual administratif belaka.
Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari komitmen negara untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh para koruptor.
“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Fitroh dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Langkah ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa hasil korupsi tidak akan pernah aman di tangan pelakunya.
Pihak Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, menyambut baik langkah ini.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang transparan untuk mengembalikan hak-hak negara yang telah dirampas.
“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ujar Hendro Dewanto.
Baca Juga: Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
Sebagai pengingat, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi vonis berat 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar.
Jika Rafael tak mampu melunasi, jaksa akan melelang harta kekayaannya yang lain. Apabila harta tersebut juga tidak mencukupi, ia harus menghadapi hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?