- Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai alasan pelimpahan kasus korupsi Petral ke KPK, sehingga menimbulkan spekulasi publik
- KPK secara tegas menepis isu adanya "tukar guling" perkara dengan Kejagung, dan menyatakan pelimpahan kasus Petral dan Google Cloud didasarkan pada efektivitas penanganan
- Menurut KPK, pelimpahan kasus didasarkan pada lembaga mana yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam proses hukum
Suara.com - Tanda tanya menyelimuti pelimpahan perkara korupsi raksasa terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, Kejaksaan Agung masih bungkam dan belum memberikan alasan pasti di balik keputusan strategis tersebut.
Sikap misterius ini memicu spekulasi, terutama setelah KPK juga melimpahkan penyelidikan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memilih untuk tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai alasan pelimpahan kasus Petral.
Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saat ini kami nunggu dulu kebijakan secara resmi aja,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/11/2025).
Meski enggan merinci, Anang menegaskan bahwa pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK adalah aparat penegak hukum yang saling berkoordinasi dan mendukung.
Ia memastikan bahwa proses hukum kasus Petral selama di tangan Kejagung telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Sebelum dilimpahkan, Anang mengklaim penyidik Kejagung telah mencapai kemajuan signifikan, termasuk memeriksa banyak saksi dan menyita sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
“Kami sudah memeriksa banyak para saksi-saksi dan melakukan penggeladahan serta sudah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” tandasnya.
Di sisi lain, KPK dengan tegas membantah narasi adanya "tukar guling" penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meluruskan bahwa pelimpahan dua kasus besar ini murni didasarkan pada pertimbangan efektivitas penanganan, bukan bagian dari sebuah kesepakatan tersembunyi.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Setyo menjelaskan, kasus Google Cloud diserahkan ke Kejagung karena lembaga tersebut sudah lebih dulu melakukan penyidikan pada kasus pengadaan Chromebook yang saling berkaitan.
Sebaliknya, kasus Petral dilimpahkan ke KPK karena komisi antirasuah yang pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan.
“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” ungkap Setyo.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih