- Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai alasan pelimpahan kasus korupsi Petral ke KPK, sehingga menimbulkan spekulasi publik
- KPK secara tegas menepis isu adanya "tukar guling" perkara dengan Kejagung, dan menyatakan pelimpahan kasus Petral dan Google Cloud didasarkan pada efektivitas penanganan
- Menurut KPK, pelimpahan kasus didasarkan pada lembaga mana yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam proses hukum
Suara.com - Tanda tanya menyelimuti pelimpahan perkara korupsi raksasa terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, Kejaksaan Agung masih bungkam dan belum memberikan alasan pasti di balik keputusan strategis tersebut.
Sikap misterius ini memicu spekulasi, terutama setelah KPK juga melimpahkan penyelidikan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memilih untuk tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai alasan pelimpahan kasus Petral.
Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saat ini kami nunggu dulu kebijakan secara resmi aja,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/11/2025).
Meski enggan merinci, Anang menegaskan bahwa pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK adalah aparat penegak hukum yang saling berkoordinasi dan mendukung.
Ia memastikan bahwa proses hukum kasus Petral selama di tangan Kejagung telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Sebelum dilimpahkan, Anang mengklaim penyidik Kejagung telah mencapai kemajuan signifikan, termasuk memeriksa banyak saksi dan menyita sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
“Kami sudah memeriksa banyak para saksi-saksi dan melakukan penggeladahan serta sudah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” tandasnya.
Di sisi lain, KPK dengan tegas membantah narasi adanya "tukar guling" penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meluruskan bahwa pelimpahan dua kasus besar ini murni didasarkan pada pertimbangan efektivitas penanganan, bukan bagian dari sebuah kesepakatan tersembunyi.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Setyo menjelaskan, kasus Google Cloud diserahkan ke Kejagung karena lembaga tersebut sudah lebih dulu melakukan penyidikan pada kasus pengadaan Chromebook yang saling berkaitan.
Sebaliknya, kasus Petral dilimpahkan ke KPK karena komisi antirasuah yang pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan.
“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” ungkap Setyo.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan