- Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai alasan pelimpahan kasus korupsi Petral ke KPK, sehingga menimbulkan spekulasi publik
- KPK secara tegas menepis isu adanya "tukar guling" perkara dengan Kejagung, dan menyatakan pelimpahan kasus Petral dan Google Cloud didasarkan pada efektivitas penanganan
- Menurut KPK, pelimpahan kasus didasarkan pada lembaga mana yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam proses hukum
Suara.com - Tanda tanya menyelimuti pelimpahan perkara korupsi raksasa terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, Kejaksaan Agung masih bungkam dan belum memberikan alasan pasti di balik keputusan strategis tersebut.
Sikap misterius ini memicu spekulasi, terutama setelah KPK juga melimpahkan penyelidikan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memilih untuk tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai alasan pelimpahan kasus Petral.
Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saat ini kami nunggu dulu kebijakan secara resmi aja,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/11/2025).
Meski enggan merinci, Anang menegaskan bahwa pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK adalah aparat penegak hukum yang saling berkoordinasi dan mendukung.
Ia memastikan bahwa proses hukum kasus Petral selama di tangan Kejagung telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Sebelum dilimpahkan, Anang mengklaim penyidik Kejagung telah mencapai kemajuan signifikan, termasuk memeriksa banyak saksi dan menyita sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
“Kami sudah memeriksa banyak para saksi-saksi dan melakukan penggeladahan serta sudah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” tandasnya.
Di sisi lain, KPK dengan tegas membantah narasi adanya "tukar guling" penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meluruskan bahwa pelimpahan dua kasus besar ini murni didasarkan pada pertimbangan efektivitas penanganan, bukan bagian dari sebuah kesepakatan tersembunyi.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Setyo menjelaskan, kasus Google Cloud diserahkan ke Kejagung karena lembaga tersebut sudah lebih dulu melakukan penyidikan pada kasus pengadaan Chromebook yang saling berkaitan.
Sebaliknya, kasus Petral dilimpahkan ke KPK karena komisi antirasuah yang pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan.
“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” ungkap Setyo.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas